BantenHits- Tanggal 2 Desember 2019, Kabupaten Lebak merayakan ulang tahun hari jadinya yang ke 191. Serangkaian acara telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka memeriahkan hari jadi tersebut, tercatat ada 23 event seperti Pekan Raya Lebak, Festival Bambu, Multatuli Run 10 km, dan pagelaran seni kebudayaan Lebak.
Sedikit kilas balik, hari lahirnya Kabupaten Lebak jatuh pada tanggal 2 Desember 1828. Penetapan tanggal ini didasarkan pada catatan sejarah yaitu surat keputusan Komisi Jendral Hindia Belanda , Nomor 1, Staatsblad Nomor 81 tahun 1828 tanggal 2 Desember 1828, ditetapkan pembagian wilayah karesidenan Banten menjadi 3 Kabupaten yaitu: Kabupaten Serang; Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Pada perkembangan selanjutnya, melalui Peraturan Daerah No.18 Tahun 1986 tertanggal 22 Oktober 1986 Hari jadi kabupaten lebak 2 Desember 1828.
Kepala daerah sudah sering berganti, tercatat sejak tahun 1819 sampai dengan 2019 ini Kabupaten Lebak telah memiliki 20 Kepala Daerah (Bupati). Dalam membangun Kabupaten Lebak, banyak masalah besar yang dihadapi untuk dipecahkan Bupati Lebak. Sejarah mencatat, bahwa kebijakan pemerintah dari pusat dan daerah sejak Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi belum sepenuhnya menyentuh esensi masalah yang ada. Hal inilah yang menimbulkan persoalan kemiskinan, pengangguran, rendahnya kualitas sumber daya manusia, keterbatasan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi semu.
191 tahun adalah rentang waktu yang panjang. Akan tetapi kemajuan dan kesejateraan rakyat yang diharapkan masih belum sesuai dengan harapan. Ada yang mengatakan bahwa pemerintahan sejak kemerdekaan sampai saat ini hanya sukses menjalankan dan menghidupkan birokrasi pemerintahan saja. Mereka silih berganti menjalankan strategi, yang sebenarnya sama saja.
“Ibarat sebuah barang dagangan yang hanya berganti kemasan”. Mungkin dia yang berkata demikian karena terpengaruh kata – kata Einstein : “Gila, Jika kita mengharapkan hasil berbeda, dengan melakukan cara yang sama”. Dampaknya, pola pembangunan yang berorientasi untuk rakyat (for the people), dari rakyat (from the people), dan oleh rakyat (by the people) yang selama ini digaungkan belum mampu diwujudkan dengan baik. Maka menjadi tantangan besar, Kepala Daerah, kita sebut Bupati selanjutnya untuk mendobrak tatanan birokrasi agar tidak “Bussiness as usual”.
Selain kelemahan dari sisi birokrasi, patut diakui masyarakat juga memiliki beberapa kelemahan (sisi negative) yang merupakan PR bagi Bupati dan harus diatasi dengan segera, diantaranya 1) Menunda pekerjaan; 2) Kurang menghargai waktu; 3) Tidak mempunyai prioritas; dan 4) Kurangnya motivasi dan partisipasi dalam membangun.
Bupati Lebak saat ini, sudah melakukan dobrakan – dobrakan diantara dengan jargon “Lebak Unique”. Jargon ini harus bisa diturunkan dalam langkah langkah riil setidaknya untuk merubah paradigma lama. Kita ketahui, banyak paradigma yang dijadikan ukuran keberhasilan dalam membangun daerah, seperti: 1) paradigma pertumbuhan (growth paradigm); 2) paradigma pemerataan (generalization paradigm); dan 3) paradigma sumber daya manusia (people centered development paradigm). Paradigma pertama dan kedua biasanya tidak menghasilkan output secara maksimal untuk diajdikan ukuran “berhasil membangun”.
Sedangkan paradigma ketiga ternyata mampu melibatkan peran serta masyarakat (partisipatif) dan memberikan hasil yang memuaskan. Oleh sebab itu, peran pemerintah dalam pembangunan adalah sebagai fasilitator dan dinamisator yang menyalurkan aspirasi masyarakat, agar arah pembangunan berada pada koridor yang tepat sasaran. Selanjutnya, pendekatan yang paling mengena adalah pendekatan dari bawah (bottom-up approach), bukan pendekatan atas ke bawah (top-down).
Oleh karena itu, Bupati Lebak harus bisa menciptakan inovasi – inovasi agar Pembangunan di Kabupaten Lebak dapat “melompat lebih tinggi”. Ada delapan kunci yang memengaruhi perkembangan inovasi di daerah yakni regulasi; kolaborasi; perencanaan daerah; kepemimpinan daerah; kelembagaan inovasi dan roadmap ke depan; anggaran; ketersediaan infrastruktur; serta kualitas dan kuantitas daerah. Tetapi 3 (tiga) kunci utamanya yang memengaruhi kesuksesan inovasi di suatu daerah, yaitu kepemimpinan, regulasi, dan anggaran.
Dalam proses kepemimpinan, Inovasi dalam pembangunan akan berjalan dengan baik bila didukung oleh pemimpin yang selalu memberikan support serta pemikiran yang positif untuk mendorong membuat kebijakan-kebijakan inovatif yang membangun. Kemudian regulasi, dengan pemimpin yang baik maka harus didukung regulasi atau aturan yang jelas dan tentunya regulasi yang tidak rumit. Regulasi akan menjadi payung hukum sebagai rumah untuk mengkunci aturan agar tidak mudah digugat nantinya.
Sedangkan terkait dengan anggaran, tentunya menjadi hal terpenting juga menyangkut dengan keberlangsungan jalannya kebijakan inovasi tersebut, tentunya khusus dengan proses pembangunan berkelanjutan.
Maka dari itu dengan budaya inovasi yang harus selalu dimunculkan, dikembangkan dan ditingkatkan dalam organisasi pemerintah baik itu di pusat ataupun di daerah, maka akan tercipta adanya pengaruh dan manfaat budaya inovasi yang sangat besar. Sehingga tidak salah bila dalam menjalankan organisasi publik pemerintah mau mengikuti cara yang dilakukan oleh daerah-daerah tersebut guna untuk memperoleh peningkatan yang sesuai dengan tujuan sebenarnya khususnya dalam proses pembangunan.
Lebak Unique
Alhamdulillah, otonomi daerah memberikan ruang yang luas untuk melakukan kreasi dan inovasi program pembangunan daerah. Kreasi dan inovasi itu diacukan pada potensi, kemampuan, dan kebutuhan daerah sehingga menjadi identitas daerah. Kendati demikian, tidak cukup hanya mengidentifikasi sumber daya daerah. Pemerintah daerah harus sampai pada titik mengevaluasi kekuatan sumber daya daerah itu. Itulah yang disebut sebagai kemampuan.
Kita memang punya kekayaan alam, tetapi seberapa cukup potensi itu digunakan sebagai sumber ekonomi daerah? Artinya, ketersediaan sumber daya daerah belumlah dapat digunakan sebagai aset daerah bila daya dukungnya sangat minim. Pada bagian inilah, analisis terhadap kekuatan atau kemampuan sumber daya daerah menjadi bagian penting dalam mengaktualisasi agenda pembangunan daerah.
Sebagai contoh kecil, Kabupaten Lebak memiliki lahan kosong untuk pertanian. Tetapi, berapa kompetitif nilai tanah pertanian di Daerah Maja dengan daerah Malingping atau Bayah ? Di sinilah perbedaan antara ketersediaan sumber daya daerah dan kemampuan sumber daya daerah. Dengan kata lain, konsepsi kemampuan sumber daya daerah mengacu pada kualitas sumber daya alam dalam memainkan peran sebagai potensi pembangunan daerah untuk membantu peningkatan kesejahteraan rakyat. Tahapan itu kemudian disinergikan dengan kebutuhan daerah.
Dalam prinsip demokrasi pembangunan, agenda pembangunan adalah dari kebutuhan rakyat, bersama rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Kebutuhan atau aspirasi rakyat adalah bagian penting dalam meningkatkan partisipasi sekaligus efektivitas agenda pembangunan daerah. Melalui koridor analisis itulah, diharapkan akan lahir identitas daerah sesuai dengan potensi dan atau karakternya masing-masing.
Di Kabupaten Lebak berpotensi lahir daerah-daerah dengan identitas orientasi pembangunan yang beragam. Semisal, ada desa pertanian, desa industri, desa pendidikan, kampung jasa, kampong religi, kampung budaya, dan lain sebagainya. Semua itu adalah pilihan orientasi pembangunan sesuai dengan potensi masing-masing. Hal yang ingin digarisbawahi, berbagai identitas daerah itu diharapkan merupakan terjemahan langsung dari demokrasi pembangunan, dan bukan sekadar slogan politik yang kehilangan pijakannya.
Pada konteks inilah, usungan konsep “Lebak Unique” yang merupakan ijtihad politik Bupati Lebak diharapkan dapat dikontekskan untuk akselerasi pembangunan. Bukan sekedar tagar atau hastad yang viral di media social, kami berharap “Lebak Unique” adalah hasil riset mendalam sehingga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi Kabupaten Lebak. sehingga, “Lebak Unique” bisa menjadi Kado terindah di ulang tahun ke-191 untuk melompat lebih tinggi menuju kemajuan masyarakat Kabupaten Lebak.
Penulis: Denny Iskandar, STP, M.Si warga sekaligus ASN Pemkab Lebak.