Pembatalan Hasil Seleksi Sekda Kota Tangerang oleh Wahidin Halim Diduga Langgar UU, Pemerhati Kebijakan Publik Tempuh Jalur Hukum

Date:

Gerai Samsat TangCity Mall
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Bos TangCity Mall Norman Eka Saputra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, saat penandatanganan kerjasama pembukaan Gerai Samsat di TangCity Mall. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim membatalkan hasil seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Pratama (JPT) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang yang merupakan hasil penjaringan Panitia Seleksi (Pansel).

Pembatalan seleksi terbuka calon Sekda Kota Tangerang itu tertuang dalam surat bernomor 078/3978-BKD/2019 terkait Rekomendasi Hasil Seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Tangerang yang ditujukan kepada Wali Kota Tangerang yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 22 November 2019.

BACA JUGA: “Adik Gue Nyalon, Ung”

Dalam surat yang salinannya diperoleh BantenHits.com disebutkan, tiga calon sekda hasil seleksi Pansel, dua di antaranya dianggap tidak memiliki kemampuan manajerial.

“Setelah dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan berkas hasil seleksi tersebut, tiga calon hasil seleksi yang ditetapkan, untuk dua orang calon nilainya masih di bawah standar yang dipersyaratkan,” kata Wahidin Halim dalam poin tiga surat tersebut.

Dalam poin selanjutnya, pria yang pernah berseteru dengan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah saat Pilkada Kota Tangerang 2013 ini meminta agar dilakukan seleksi ulang untuk jabatan sekda Kota Tangerang.

“Gubernur Banten selaku wakil pemerintah pusat di daerah yang bertugas membina dan mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, merekomendasikan kepada sdr. Wali kota Tangerang agar melakukan seleksi ulang jabatan pratama tertinggi sekretaris daerah Kota Tangerang untuk mendapatkan tiga calon yang memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan serta membuka kesempatan yang lebih luas kepada ASN dari instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian dijelaskan WH di poin 4 surat yang ditujukan kepada Arief.

BACA JUGA: Rekaman WH Minta Birokrat Dukung Adiknya Beredar di YouTube

Gubernur Tak Berwenang Minta Seleksi Ulang

Pemerhati publik dari Perhimpunan Pemerhati Kebijakan Publik Indonesia Ojat Sudrajat menilai, pembatalan hasil seleksi sekda Kota Tangerang oleh Wahidin Halim diduga bentuk penyalahgunaan wewenang, bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Maka dengan saluran hukum yang sudah disediakan, maka kami menempuh jalur hukum yang diatur dalam SEMA RI dan UU 30 Tahun 2014,” kata Ojat kepada BantenHits.com lewat pesan WhatsApp, Sabtu malam, 30 November 2019.

BACA JUGA: WH Menyatakan Resah Takut Adiknya Kalah

Ojat merasa heran dengan istilah “dikoordinasikan” dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 115 ayat 5 Jo Pasal 127 ayat 3 PP 11 Tahun 2017 yang dijadikan sumber rujukan keputusan WH membatalkan hasil seleksi sekda Kota Tangerang.

“Jika kami cermati ketentuan, baik dalam UU 5 Tahun 2014,maupun PP 11 Tahun 2017 yang jelas mengatur tentang ASN, kami tidak menemukan adanya kalimat atau makna kalkmat yang dapat diartikan gubernur dapat memberikan, apalagi kemudian kalimat atau kata yang bertafsir gubernur dapat meminta seleksi ulang,” jelas Ojat.

UU 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 115 ayat 5 Jo Pasal 127 ayat 3 PP 11 Tahun 2017 yang dimaksud Ojat berbunyi:

Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dikoordinasikan dengan gubernur.

Dalam penjelasan pasal 127 ayat 3 PP 11 TAHUN 2017 berbunyi:

Yang dimaksud dengan “dikoordinasikan” adalah bupati/walikota melaporkan 1 (satu) orang calon pejabat tinggi pratama terpilih kepada gubernur.

“Bahwa dengan adanya penjelasan Pasal 127 ayat 3 PP 11 Tahun 2017 tersebut, maka tidak ada lagi tafsir lain. Artinya sudah sangat terang dan jelas,” ungkap Ojat.

“Dengan adanya surat dari gubernur Banten yang diduga meminta seleksi ulang calon sekda Kota Tangerang, maka menurut pendapat kami ada dugaan abuse of power,” tegasnya.

Ojat juga merujuk ketentuan lain yang menjadi dasar kewenangan gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan seperti dituangkan WH dalam suratnya.

Pasal 91 ayat 2 huruf d UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, kata Ojat, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas:

(d) melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah.

Aturan tersebut ebih jelasnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Saya sama sekali tidak menemukan secara terang dan jelas, pasal atau ayat yang mana yang menyatakan bahwa gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang yang dapat meminta agar pemilihan sekda dilakukan seleksi ulang,” ucap Ojat.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan Tiga Pejabat Masuk Grup WhatsApp Pemenangan Anak Gubernur Banten Terbukti Melanggar

Bukan Bentuk Intervensi

Dilansir Koran Indopos, Jumat, 29 November 2019, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyebut, Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kabupaten/kota sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta kepada Pansel Sekda Kota Tangerang untuk melakukan open bidding ulang.

Menurut Komarudin, alasan permintaan
dilakukannya open bidding ulang karena dua
dari tiga calon yang dimintakan rekomendasi kepada gubernur Banten oleh wali kota
Tangerang karena ada dua nama calon hasil
penjaringan pansel tidak memiliki kompetensi.

”Gubernur Banten menilai, dua nama calon Sekda Kota Tangerang hasil penjaringan pansel tidak memiliki kompentasi di bidang manajerial,” terang Komarudin, Kamis, 28 November 2019.

BACA JUGA: Menguak Misteri di SMKN 7 Tangsel; Dari Tempat Warga Buang Sampah sampai Duit APBD Rp 10 M Diduga Jadi Bancakan

Komarudin juga mengatakan, tindakan gubernur Banten membatalkan hasil open bidding calon Sekda Kota Tangerang bukanlah merupakan bentuk intervensi, melainkan bentuk tugas gubernur untuk meluruskan proses open bidding yang tidak sesuai mekanisme sebelum mengeluarkan
surat rekomendasi.

Sebab, kata Komarudin, untuk mengisi jabatan sekda perlu mendapatkan rekomendasi dari gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah. Kemudian, gubernur memberikan rekomendasi agar lelang jabatan Sekda Kota Tangerang itu harus diulang.

”Tiga nama yang diajukan oleh wali kota kepada PPK (gubernur Banten) semuanya harus memenuhi standar kompetensi, sehingga siapa pun nanti yang dipilih oleh wali kota layak menduduki jabatan sekda,”
tuturnya.

Adapun tiga nama yang diajukan oleh pansel kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan rekomendasi adalah Herman Suwarman, Said Endrawiyanto dan Tatang Sutisna.

BACA JUGA: WH Diduga Terima Gratifikasi dari Pengelola Pasar Babakan lewat Istri

“Dari tiga orang calon Sekda Kota Tangerang yang dimintakan rekomendasi kepada gubernur hanya pak Said Endrawiyanto yang memiliki kompetensi manajerial, sementara dua orang lainnya belum memiliki kompetensi,” tegasnya.

Komarudin juga mengungkapkan, gubernur selaku PPK melihat kerja pansel belum sesuai standar karena meloloskan dua
nama yang nilai kompetansi manajerialnya
yang hanya mendapatkan angka di bawah 70.

”Harusnya untuk JPT Pratama Calon Sekda
itu nilai kompetensi manajerialnya di atas
70,” tukas Komarudin.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...