Serang- ER (39) warga Kota Serang harus berurusan dengan pihak kepolisian, Senin, 2 Desember 2019. Wanita berkulit sawo matang ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.
ER dilaporkan telah mencuri satu unit HP Iphone 6s dan OPPO A3s di rumah YF yang tak lain tetangganya di bilangan Kota Serang. Saat itu ia berpura-pura berkunjung.
“Jadi si pelaku ini baru kenal dengan korban, jadi pada saat kejadian pelaku berkunjung kerumah korban dan saat itu dirumah korban tidak ada penghuninya sehingga pelaku masuk kerumah dan langsung mengambil hp di dalam kamar anak korban dan kamar orangtua korban,”kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dihubungi BantenHits.com.
“Tersangka ER sudah kita amankan dirumahnya, beserta barang bukti berupa dua unit handphone sebagai barang bukti,”sambungnya.
Kata Feradinata, dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta. Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap tersangka.
“Kepada tersangka ER kita terapkan pasal 362 KUH Pidana. yang mana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,”pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah