Pandeglang – Istilah preman kampung mungkin cocok disematkan kepada ES (29) warga Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Berbekal golok yang diselipkan di pinggang, ES beraksi di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Selasa malam, 3 Desember 2019 sekitar jam 19.30 WIB.
Tepat di KM 5, persisnya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten andeglang, ES menjambret tas seorang perempuan bernama Gina Laelatun Nafsiah yang melintas di lokasi.
Usai menjambret, ES langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikemudikannya. Namun, tidak jauh dari TKP, motor yang dikendarainya terjatuh sehingga ES dipukuli oleh warga.
Setelah menjadi bulan-bulanan warga, ES langsung diamankan pihak Kepolisian Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan. Meski sudah diamankan polisi, ES masih saja berulah. Di hadapan penegak hukum, ES berpura-pura kesurupan.
“Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian terhadap korban lalu terjatuh tidak jauh dari tempat kejadian perkara dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan senjata tajam berupa golok,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok, 1 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp840 ribu.
Pelaku terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana