Ngaku Dapat Sembuhkan Santet dengan Sperma, Dukun Cabul di Taktakan Serang Diamankan Polisi Gara-gara Setubuhi Wanita Bersuami

Date:

FOTO Ilustrasi. RM alias AD kini menjadi tahanan polisi. Pria ini ditangkap setelah mencabuli seorang gadis remaja di Kosambi Tangerang dengan modus berpura-pura sebagai seorang dukun yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit. (Banten Hits/ Achmad Ramdzy)

Serang- RP (27) warga Dusun Woybulog, Lampung harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Serang Kota. Pasalnya, pria yang mengaku sebagai dukun ini dilaporkan TN (35) warga Taktakan, Kota Serang lantaran telah menyetubuhi di sebuah gubuk.

Peristiwa itu bermula, saat pelaku RP dan temanya hendak mencari pekerjaan. Tepat di depan kediaman TN, RP berhenti dan bertanya-tanya. Rupanya pertemuan itu membuat hawa nafsu RP berontak setelah melihat kemolekan tubuh TN.

RP mulai melancarkan aksinya setelah mengetahui bahwa suami TN disebut-sebut terkena sihir atau santet. Hal itu didapat RP usai berbincang-bincang dengan TN pada awal pertemuan.

“Awalnya pelaku bilang dapat menyembuhkan penyakit suaminya yang terkena sihir (Santet) bulu babi,”ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata.

Hari berikutnya, RP kembali mendatangi rumah TN untuk meyakinkan bahwa bisa membantu ritual penyembuhan penyakit suami TN.

Setelah TN yakin, ia disuruh RP mengambil pisau dan buat ramuan yang dibacakan surat yasin. Tak sampai disitu, TN kemudian diajak RP menuju sebuah gubuk yang berada disebelah rumahnya, di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Sabtu 31 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat diperjalanan TN sempat merasakan Curiga dengan RP, firasat tersebut benar dengan adanya ajakan RP untuk melakukan persetubuhan, TN sempat melakukan penolakan ajakan pelaku tersebut.

Karena niat TN yang ingin sekali melihat suaminya sembuh akhirnya, TN menuruti keinginan RP untuk bersetubuh

“Pelaku meyakinkan dengan berkata bahwa obat itu berasal dari sperma yang nantinya akan dikeluarkan dari alat vital korban,” jelas Indra.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, agar tidak muncul kecurigaan TN kembali meminta RL untuk mencampur sperma yang dikumpulkan di sebuah botol kedalam kopi dan diberikan kepada suaminya sebagai obat dari sihir tersebut.

Setalah kejadian persetubuhan itu, RP yang masih ragu dengan cara pengobatan tersebut, langsung bercerita kepada sang suami dan melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.

“Setelah menerima laporan padkita lakukan pengejaran, namun pelaku telah kabur ke kampung halamannya di lampung dan kita lakukan penjemputan disana, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sambung Indra.

Ahirnya pada Kamis 5 Desember 2019 malam, kepolisian berhasil amanakan pelaku di kediamanya Pekon Banjar Negeri tanggumus, lampung dan langsung dibawa ke Polres Serang kota, Kota Serang, Provinsi Banten.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini RP sudah diamankan di Unit PPA Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan karena dikhawatirkan masih ada korban lain diluar sana yang belum berani melapor. Jika terbukti RP dapat dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...