Cilegon- Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon berhasil mengamankan 3 ton olahan daging berbentuk bakso ilegal dari Lampung di Pelabuhan Merak, Selasa, 10 Desember 2019. Rencananya bakso yang dikemas dalam sebuah boks itu akan didistribusikan ke beberapa pulau daerah di Pulau Jawa.
Baca Juga: BKP Kelas II Cilegon Temukan Sapi Perah Terjangkit Zoonosis Brucellosis saat Akan Dikirim ke Medan
Pengamanan terpaksa dilakukan BKP lantaran pengiriman bakso tersebut tak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga tidak menjamin kualitas dan kesehatannya. Hal itu terungkap saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Operasi patuh karantina berhasil mengamankan olahan daging dari sebuah mobil box yang tidak dilengkapi Sertifikat Karantina dari area asal. Sehingga belum dipastikan jaminan kesehatannya,”jelas Raden, Kepala Karantina Pertanian Cilegon.
Penggagalan pasokan 3 ton bakso ilegal ini, menurut Raden berkat kolaborasu antara intelejen dan operasi patuh yang dilakukan secara simultan.
Untuk kepentingan penyelidikan saat ini barang bukti berupa baso illegal terpaksa diamankan petugas, sementara awak kendaraan terpaksa dimintai keterangan oleh Balai Karantina Kelas II Cilegon.
Editor: Fariz Abdullah