Pakai Sistem Baru, Lagi-lagi Residivis di Cilegon Ini Kepergok Polisi saat Transaksi Narkoba

Date:

Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana saat menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon. (BantenHits.com/Iyus Lesmana).

Cilegon- SF seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polres Cilegon, Minggu, 1 Desember 2019.

Pria yang baru keluar satu tahun lalu dari penjara itu diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon dari hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum kota Cilegon.

Mulanya, tim Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan IB (23) salah satu pengedar di wilayah kota Cilegon. Saat itu IB diduga akan bertransaksi di Lingkungan Ketileng Timur kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dengan membawa barang bukti 16 paket sabu-sabu dengan berat 7,4 gram yang disimpan didalam tas kecil milik.

Usai mengamankan IB yang tak lain warga Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, tim melakukan pengembangan dan mengerucut pada nama SF. Tak perlu waktu lama SF berhasil dibekuk petugas dengan beberapa barang bukti.

“Setelah menangkap IB langsung pengembangan dan berhasil menangkap SF dan didapati 2 barang bukti paket kecil sabu-sabu seberat 0,64 gram. Setelah ditelusuri kembali, kemudian didapatkan 9 plastik bening yang berisi daun ganja kering seberat 9,13 gram,” ujar Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana kepada awak media, Kamis, 12 Desember 2019.

Andra mengungkapkan kedua pelaku melakukan peredaran narkoba atau penjualan kepada konsumennya dengan cara sistem lempar sehingga tidak bertemu langsung dengan pembelinya.

“Kedua pelaku ini menjual narkotika ini dengan cara melempar di tempat yang disepakati dengan pemesannya. Selain narkoba petugas menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp1,5 juta dan telepon genggam milik SF,”ungkapnya.

Andra membenarkan jika SF merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“SF ini bisa dikategorikan pemain lama, baru satu tahun lalu keluar, dan sekarang melakukan kembali aksinya,” Imbuhnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan 20 tahun.

“Kita juga menetapkan beberapa DPO (Daftar Pencarian Orang), mereka adalah pembeli, kasus ini terus akan kita kembangkan kepada tersangka lainnya,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...