“Ngamuk” di Tempat Karoke, Politisi NasDem Ungkap Wakil Wali Kota Serang Tak Pernah Sahkan Perda Pengaturan Tempat Hiburan saat Jadi Ketua DPRD

Date:

Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin (kana) saat menginterogasi pekerja di tempat hiburan malam di Kota Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin bersama Satpol PP menggelar sidak ke tempat hiburan malam tak berizin, Rabu malam hingga Kamis dini hari, 11-12 Desember 2019.

Saat sidak, Subadri bahkan sempat marah dan meminta pengelola tempat hiburan hengkang dari Kota Serang jika hanya ingin mengotori kota yang dipimpinnya itu.

BACA JUGA: Kalau Ngerusak di Kota Serang Silakan Pergi

Sidak Subadri mendapat respons negatif dari DPRD Kota Serang. Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Pujianto menyebut, sidak Subadri Usuludin dan Satpol PP di tempat hiburan malam hanya sebuah pencitraan. 

Bukan tanpa sebab politisi dari partai NasDem Kota Serang ini menyebut aksi Subadri sebagai pencitraan. Diketahui bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal penertiban tempat hiburan malam di Kota Serang. 

Menurut Pujianto, Subadri yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kota Serang, seharusnya bisa menyelesaikan permasalahan tempat hiburan malam di Kota Serang.

“Wakil Wali Kota Serang ini bukan orang sembarangan. Bahkan beliau pernah menjadi Ketua DPRD Kota Serang yang memegang palu menetapkan aturan. Jika menginginkan tempat hiburan malam bersih, aturannya dulu yang ditegakkan,” ujarnya kepada melalui sambungan telepon, Kamis 12 Desember 2019.

Pencitraan yang dilakukan Subadri, menurut Pujiyanto tampak jelas, karena untuk hiburan malam sudah ada poksi dan tugas dari pihak Satpol PP yang memiliki dasar hukum, dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

“Kan ada Satpol PP dalam penegakan Perda itu. Yang benar itu aturannya dulu, kenapa waktu jadi pimpinan belum diproses Perda PUK,” ungkapnya.

Akan tetapi, sambungnya, pemerintah harus memberikan sebuah solusi untuk masyarakat yang bekerja ditempat hiburan malam agar begitu disegel, para pekerja di tempat hiburan malam tidak menganggur.

“Siapa sih yang mau bekerja sebagai PSK, kalau dia memang ada pekerjaan yang layak. Makanya pemerintah harus memberikan sebuah solusi, jangan sekedar menggebrak meja,” sindirnya. 

Meski demikian, secara pribadi dirinya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam penertiban tempat hiburan malam.

“Tapi mohon maaf, kalau beliau ini ingin benar-benar membersihkan tempat hiburan malam, aturannya dulu yang dimunculkan. Jangan sampai aturan ini menggantung, kalau bukan pencitraan ini apa namanya,” timpalnya.

Jadi sebaiknya, kata Pujiyanto, selesaikan dulu Perda yang mengatur tempat hiburan, jika berkeinginan menutup tempat hiburan malam. 

“Jika dasarnya cuma karena tidak berijin, harusnya di sikat semuanya dan segel semuanya. Jangan sampai tebang pilih,” katanya sambil kembali mengucap kalau bukan pencitraan itu apa. 

Dirinya berpesan kepada Pemkot Serang sebaiknya mulai membuat program yang mampu membentengi keimanan warga Kota Serang, sehingga ada ataupun tidak tempat hiburan malam, moral masyarakat di Kota Serang tetap terjaga.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...