Ada yang Gara-gara Selingkuh dan Poligami, 27 ASN di Pandeglang Dijatuhi Sanksi

Date:

Inspektur Pembantu (Irban) 1 pada Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Daradjat saat memberikan keterangan soal 27 ASN di Pemkab Pandeglang yang dijatuhi sanksi. Pemberian sanksi di antaranya dipicu perselingkuhan dan poligami. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Inspektorat Pandeglang memberikan sanksi kepada 27 Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang sepanjang 2019.

Dari 27 ASN tersebut, 16 di antaranya mendapat sanksi berat seperti penurunan pangkat tiga tahun, penurunan jabatan, dan pemberhentian secara tidak hormat. 

Penjatuhan sanksi terhadap puluhan ASN itu, karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Selain itu, ada pula ASN yang melabrak Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Ada yang karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, lalu kasus poligami, dan korupsi. Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat,” kata Inspektur Pembantu (Irban) 1 pada Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Daradjat, Selasa, 17 Desember 2019.

Selain memberi sanksi berat terhadap enam belas abdi negara itu, Inspektorat juga telat menjatuhkan sanksi sedang terhadap tujuh ASN, satu ASN disanksi ringan, dan tiga lagi masih berproses.

“Yang indisipliner berupa tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun, ada lima orang, dan sudah diberi sanksi. Lalu kasus perselingkuhan ada lima orang. Ujaran kebencian satu orang, kemudian kasus Tipikor tapi kasus lama ada 12 orang,” ujarnya.

Goenara melanjutkan, penjatuhan sanksi itu diberikan kesejumlah ASN dari berbagai instansi. Sebagian besar di antara mereka ada yang berasal dari tenaga fungsional umum, fungsional guru, tenaga kesehatan, bahkan unsur pejabat.

“Tapi secara umum, di luar kasus korupsi, tingkat indisipliner tahun ini lebih sedikit. Artinya ada perbaikan,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...