Tangerang- Sedikitnya 86 Narapidana Lapas Klas 1 Tangerang mendapatkan remisi natal, Rabu, 25 Desember 2019. Pasalnya mereka dinilai telah memenuhi syarat dan layak mendapatkan remisi.
“Sebanyak 86 Orang Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang yang menerima remisi khusus natal meliputi dengan kategori PP 99 sebanyak 50 Orang, PP 28 sebanyak 4 Orang, dan warga binaan yang terkait pidana umum sebanyak 32 Orang,” kata Kalapas Klas I A Tangerang, Jumadi dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com.
Dijelaskan Jumadi, pemberian remisi dan perayaan Natal merupakan refleksi dari perubahan pola perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik.
“Sehingga mereka semakin cepat berintegrasi dengan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas keimanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Jumadi didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tangerang Kahfi.
Dia menambahkan, remisi khusus natal diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasinya sudah terpenuhi seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan.
Editor: Fariz Abdullah