Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Teman karena Kesal Ditagih Bagi Hasil Bisnis Miras

Date:

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim saat ungkap kasus pembobolan spesialis ATM se Tangerang Raya.

Tangerang – S alias Ahmad (31) ditangkap jajaran Polsek Pakuhaji dan Polres Metro Tangerang setelah membunuh Diran (21), pria yang selama ini jadi temannya.

Diran dihabisi Ahmad karena kerap menagih uang bagi hasil keuntungan bisnis miras alias minuman keras jenis ciu yang mereka lakoni bersama-sama.

Mayat Diran, sebelumnya ditemukan tanpa identitas dalam kondisi rusak di sebuah saluran irigasi di Kampung Kroncong, Desa Keramatjati, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ,15 Desember 2019.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Abdul Karim saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres, Jumat, 27 Desember 2019 mengungkapkan, pengungkapan kasus pembunuhan didasari kecurigaan polisi yang menemukan bekas kekerasan di bagian tubuh korban.

Menurut Abdul Karim, dari hasil autopsi terhadap mayat Diran, ditemukan luka di kepala korban akibat benda tumpul. Korban dihabisi setelah sebelumnya diajak menenggak miras hingga mabuk.

“Pelaku menghabisinya menggunakan sebuah cangkul yang sebelumnya telah dipersiapkan,” kata Abdul Karim.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini, lanjutnya, bermula setelah polisi berhasil menemukan keluarga korban di Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Polisi akhirnya mendapatkan petunjuk penting.

Dibantu Teman

Abdul Karim menambahkan, saat menghabisi Korban, Ahmad dibantu temannya berinisial R alias Karung yang turut memukul korban menggunakan kayu.

Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, para pelaku membuang mayat korban ke sungai. Tapi mayat korban keesokan harinya mengapung ke permukaan sehingga diberi pemberat berupa karung diisi pasir.

“Namun setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga,” ungkapnya.

Abdul Karim menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...