Ada Utang Kampanye Rp 1,2 M di Balik Dilaporkannya Anak Gubernur Banten dan Tim Suksesnya ke Bareskrim

Date:

Screenshot 2020 01 02 18 13 35 417 com.whatsapp
Dadi Hartadi, salah satu advokat di Law Office Sitanggang Associates, menunjukkan dokumen terkait pelaporan kliennya Eef Machdudin ke Bareskrim Polri. Eef melaporkan Muhammad Fadhlin Akbar, anak Gubernur Banten Wahidin Halim dan tim suksesnya Helmy Halim terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan donasi dalam laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) Fadhlin sebagai calon anggota DPD RI di KPU pada Pemilu 2019.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – Pengusaha percetakan asal Kabupaten Lebak, Eef Machdudin, resmi melaporkan Muhammad Fadhlin Akbar, calon anggota DPD RI gagal yang juga anak Gubernur Banten Wahidin Halim bersama tim suksesnya Helmy Halimi alias Helmy Halim ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 30 Desember 2019.

Keduanya dilaporkan karena diduga membuat surat pernyataan donasi palsu dalam laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) yang diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan Muhammad Fadhlin Akbar.

BACA JUGA: Diduga Palsukan Dokumen dalam LSDK di KPU, Anak Gubernur Banten dan Tim Suksesnya Dilaporkan ke Bareskrim

Salah seorang pengacara Eef dari Law Office Sitanggang Associates, Dadi Hartadi mengungkapkan, sebelum resmi melaporkan ke Bareskrim, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Helmy Halim selaku tim sukses Fadhlin Akbar.

Somasi terkait dengan tagihan pembayaran sejumlah alat percetakan yang digunakan menjadi alat peraga kampanye (APK) Fadhlin Akbar saat Pemilu 2019.

“Tagihan terkait pesanan saudara Helmy terhadap barang-barang cetakan terkait kampanye Fadhlin Akbar. Ada yang berupa stiker, ada yang berupa kalender dan banyak lainnya yang nilainya mencapai ratusan juta,” kata Dadi dalam wawancara by phone dengan BantenHits.com, Selasa, 31 Desember 2019.

Menurut Dadi, utang bekas kampanye Fadhlin Akbar kepada kliennya secara keseluruhan mencapai Rp 1,2 miliar. Namun yang berhasil dilengkapi dengan bukti berupa kuitansi hanya Rp 667 juta.

“Kalau keseluruhan, klien kami mengakuinya hampir Rp 1,2 miliar. Tapi yang bisa dibuktikan dengan kuitansi itu hampir Rp 667 juta,” jelas Dadi.

Bukti Transfer dan Percakapan Permintaan Uang

Selain berupa utang barang-barang cetakan, lanjutnya, Helmy Halim juga pernah meminta dikirim sejumlah uang.

“Bukan hanya barang cetakan, tetapi permintaan uang saudara Helmy kepada klien kami. Itu juga terjadi. Buktinya ada. Bukti transfer (uang) yang diberikan dari klien kami kepada saudara Helmy. Dan itu yang ditagih,” ungkapnya.

Fadhlin Akbar tak merespons upaya konfirmasi BantenHits.com. Dihubungi Kamis, 2 Januari 2020, jam 11.00 WIB, Fadhlin tak merespons panggilan telepon. Sementara upaya konfirmasi lewat WhatsApp hanya terpantau satu tanda ceklis.

Sehari sebelumnya, BantenHits.com juga mencoba meminta konfirmasi Fadhlin lewat WhatsApp di nomor yang sama, namun tak direspons meski pesan terkirim dan nomor Fadhlin dalam keadaan online.

Sementara, Helmy Halim membantah dirinya dan Fadhlin berutang kepada Eef Machdudin. Helmy yang juga Pemimpin Redaksi Koran Tangerang Raya menyebut, masalah dirinya dengan Eef adalah masalah internal antara atasan dan bawahan.

Helmy menjelaskan, Eef Machdudin sudah bekerja di Koran Tangerang Raya yang dipimpinnya selama dua tahun dengan wilayah penugasan sebagai Kepala Biro Koran Tangerang Raya di Provinsi Banten.

“Bohong aja itu, fitnah. Itu bantuan APK kepada tim pemenangan Fadlin, malah dianggap utang piutang. Dari mana rumusnya.Semua karyawan TR tahu itu. Intinya, kalau utang ada perjanjian di atas hitam putih,” jelas Helmy melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 1 Januari 2020.

Ketika ditanya, apakah bantuan APK yang dimaksud untuk pemenangan Fadhlin dari Eef nilainya sampai Rp 667 juta, Helmy menyebut bantuan itu tak sampai angka yang diklaim Eef.

Helmy juga membantah tudingan transfer uang dari Eef kepada dirinya. Transferan dari Eef, jelasnya, ada yang untuk pembayaran koran dan ada juga untuk bantuan kegiatan ulang tahun koran tersebut.

“Uang transferan itu, ada yang pembayaran koran, ada bantuan kegiatan acara ulang tahun (Koran) TR dan beberapa acara TR. Sebab beberapa kali Si Eef jadi ketua panitia kegiatan TR. Ada juga rapat kerja di (Hotel) Marbella Si Eef juga jadi ketua panitianya,” terang Helmy.

Terkait bantahan ini, Dadi mempersilakan Helmy menyampaikan semuanya saat di persidangan. Dadi bersikukuh pihaknya memiliki bukti valid terkait permintaan uang dan barang untuk kepentingan kampanye Fadhlin.

“Nanti apapun itu, soal urusan perdata, silakan dia jawab di pengadilan. Karena kita juga akan daftarkan gugatan terkait soal itu. Karena klien kami sudah menyampaikan kepada kami tim hukumnya, bahwa klien kami memiliki semua percakapan atas permintaan uang dan barang. Percakapan di WhatsApp. Itu kemungkinan jadi satu alat bukti,” tegas Dadi melalui sambungan telepon, Kamis, 2 Januari 2020.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related