Kepergok Jual Tramadol, Heximer dan Trihex saat Malam Pergantian Tahun, Warga Aceh Dibekuk Polsek Curug

Date:

Polsek Curug saat mengamankan IS (25) warga Aceh karena kepergok menjual obat terlarang. (Istimewa).

Serang – IS (25) warga Dusun Panjo, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen diamankan pihak kepolisian setelah kepergok menjual obat-obatan terlarang. Ia diamankan bersama dengan barang bukti 750 butir jenis tramadol, eximer dan trihex.

Informasi diperoleh IS diamankan di rumah kontrakannya di Ligkungan Sarongge, Kelurahan Kamanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. 

“Diduga obat keras ini dipersiapkan untuk perayaan malam tahun baru,” ungkap Kapolsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten Iptu Shilton kepada awak media, Rabu 1 Januari 2019.

Menurut Shilton, penyergapan terhadap pria asal Aceh dilakukan beberapa saat setelah pesta tahun baru usai atau sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka selain berjualan kosmetik, juga mengedarkan narkoba.

“Warga curiga karena rumah kontrakan yang dijadikan kios kosmetik sering pemuda ABG dari luar Kampung Sarongge. Seharusnya, kalau berjualan kosmetik yang datang membelikan wanita,” tuturnya.

Berbekal laporan tersebut, kata Shilton, pihaknya langsung memerintahkan personil Unit Reskrim untuk malakukan penyelidikan di kios tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangkap.

“Dalam penggeledahan di kios tersebut didapat ratusan butir obat terlarang, dengan rincian eximer 320 butir, tramadol 180 butir dan trihex sebanyak 250 butir. Setelah didapatkan barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Polsek Curug,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui sudah lama mengedarkan obat terlarang ini, namun sempat berhenti. Karena tergoda dengan pesta tahun baru, tersangka kembali mengedarkan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar untuk menambah biaya hidup.

“Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka membelinya dari bandar yang dahulu pernah tersangka kenal di Jakarta. Kasus ini akan kita kembangkan,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...