Pandeglang – Janji Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang akan membuka kembali layanan fasilitas berobat gratis bagi warga miskin rupaya belum ditepati.
Padahal, setelah faslititas itu ditutup pada 16 Desember lalu lantaran kekurangan anggaran, Pemkab Pandeglang menjanjikan fasilitas pengobatan gratis melalui Surat Keterangan Miskin (SKM) bisa diperoleh tanggal 2 Januari 2020.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, penggunaan SKM baru bisa efektif kembali pada pekan depan. Mengingat pemerintah belum memverifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi kalau sudah disahkan baru akan efektif, sedangkan verifikasi DPA baru akan dilakukan pekan depan,” katanya, Jumat, 3 Januari 2020.
Kendati demikian, Ramadani menegaskan, warga yang mendadak membutuhkan fasilitas tersebut, tetap bisa diajukan secara administrasi ke Dinas Sosial (Dinsos). Akan tetapi pemerintah baru akan mebayar setelah DPA disahkan.
“Kalau ada yang membutuhkan, tinggal diajukan saja. Kan hanya teknis pembayaran. Jadi kalau ada warga yang membutuhkan saat ini, tetap diajukan secara administrasi walaupun dibayarnya nanti setelah DPA disahkan,” jelasnya.
Bantuan Sosial Tidak Direncanakan Naik Rp2 Juta
Pemkab Pandeglang, pada tahun 2020 ini menaikan, anggaran bantuan sosial atau Bansos tidak direncanakan tahun 2020 menjadi maksimal Rp7,5 juta bagi setiap penerima. Tahun lalu, nilai bantuan yang diberikan paling besar Rp5 juta.
Namun dalam penyaluran Bansos tidak direncanakan itu, akan disalurkan secara non tunai. Artinya, setiap penerima harus memiliki rekening. Salah satu Bansos tidak direncanakan itu salah satunya SKM.
“Total tahun ini Pemkab menggelontorkan bantuan sosial tidak direncanakan senilai Rp2,5 miliar. Sama dengan tahun lalu. Akan tetapi bantuan tersebut tidak cuma untuk SKM, dapat dimanfaatkan juga bagi bencana insidentil seperti kalau ada kepala keluarga yang menjadi korban kebakaran atau longsor,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah