Pandeglang – Saat sejumlah wilayah di Provinsi Banten tengah berduka akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor, kabar memilukan muncul.
Dua anak yang masih di bawah umur, NN (15) warga Kabupaten Lebak terlibat hubungan terlarang dengan seorang anak Perempuan asal Kabupaten Pandeglang berinisial DA (16). Dari hasil hubungan terlarang itu, DA mengalami hamil dengan usia kandungan dua minggu.
Hubungan terlarang dua anak di bawah umur itu, diketahui oleh SP ibu tiri DA. SP memergoki NN dan DA bercumbu di gajebo belakang rumah DA sekitar pukul 01.00 WIB. Orang tua DA, kemudian melaporkan NN ke Polsek Picung.
“Saat diinterogasi NN dan DA mengaku sudah sering melakukan hubungan badan hingga korban telat datang bulan. Setelah dicek medis korban hamil dengan usia kehamilan dua minggu,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita melalui keterangan pers yang diterima BantenHits.com, Minggu, 5 Januari 2020.
BACA JUGA: Kisah Kelam Pelajar SMA di Pandeglang; Zina Lalu Hamil, Bayi Diaborsi di Dukun Urut
Menurut Ambarita, saat ini, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu tengah ditangani oleh unit PPA Polres Pandeglang. NN dan DA adalah sepasang kekasih, namun NN sering menonton film porno, sehingga mendorongnya untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada DA.
“Pelaku dan korban berpacaran dan pelaku sering menonton film porno sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hubungan seksual dengan korban,” jelasnya.
Akibatnya, NN dikenakan pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, Tentang Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.
Editor: Darussalam Jagad Syhadana