Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang, mengamankan dua orang pencuri pohon di salah satu kebun milik warga. Keduanya SH (44) dan AS (37), warga Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan kedua orang tersebut, bermula saat pemilik kebun memergoki keduanya sedang menebang kayu dari berbagai jenis miliknya di kebun yang terletak di Kampung Bojong Canar, Desa Dahu, Kecamatan Cikedal.
“Saat pemilik kebun memergoki pelaku sedang menebang kayu, korban langsung melapor ke Polsek Cikedal,” kata Kastreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita, Senin, 6 Januari 2020.
Menurut Ambarita, kedua orang pelaku itu sudah berhasil menebang 16 pohon, yang dipotong menjadi 45 potong. Saat ini, pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan.
“Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana