Pencuri Kayu di Pandeglang Dicokok, Begini Cara Mereka Menebang hingga Memotong Kayu Curian

Date:

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto saat memimpin briefing anggota di Polres Pandeglang. (Dok.BantenHits.com)

Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang, mengamankan dua orang pencuri pohon di salah satu kebun milik warga. Keduanya SH (44) dan AS (37), warga Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Penangkapan kedua orang tersebut, bermula saat pemilik kebun memergoki keduanya sedang menebang kayu dari berbagai jenis miliknya di kebun yang terletak di Kampung Bojong Canar, Desa Dahu, Kecamatan Cikedal.

“Saat pemilik kebun memergoki pelaku sedang menebang kayu, korban langsung melapor ke Polsek Cikedal,” kata Kastreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita, Senin, 6 Januari 2020.

Menurut Ambarita, kedua orang pelaku itu sudah berhasil menebang 16 pohon, yang dipotong menjadi 45 potong. Saat ini, pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan.

“Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...