Heboh Berita OTT, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Sebut ZI WBK/WBBM di Kemenkum HAM Banten, Istilah Apa Itu?

Date:

IMG 20200109 WA0027
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan saat sambutan dalam penandatanganan zona integritas atau ZI menuju WBK/ WBBM di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Banten, Kamis, 9 Januari 2020. (Istimewa)

Serang – Kantor Kanwil Kemenkum HAM Banten menandatangani Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 dan Komitmen Bersama Pencanangan zona integritas atau ZI menuju WBK/WBBM, Kamis, 9 Januari 2020.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Banten. WBK adalah kependekan dari Wilayah Bebas Korupsi, sementara WBBM kependekan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, Kakanwil Kemenkum HAM Banten Imam Suyudi, Ketua Ketua Pengadilan Tinggi Banten Haryanto, Aspidum Kejati Banten Yudi Hendarto, perwakilan Polda Banten, BNN Banten, dan beberapa rektor perguruan tinggi yang ada di Banten.

Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, harus ada komitmen bersama yang kuat antara pimpinan institusi, lembaga dengan para staf yang dipimpin sehingga predikat WBK dan WBBM ini bisa diperoleh.

“Tidak bisa hanya satu unsur saja, harus sinergis antara keduanya,” kata Dedy Irsan seperti dilansir dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

IMG 20200109 WA0026
Penandatanganan zona integritas atau ZI menuju WBK/ WBBM di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Banten, Kamis, 9 Januari 2020. (Istimewa)

Dalam melaksanakan komitmen ini, lanjutnya, semua harus mengacu dan berpedoman kepada PERMENPAN RB RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atau PERMENPAN RB RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ada enam komponen pengungkit yang harus menjadi perhatian, yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Di samping hal tersebut, poin penting dari Ombudsman adalah mematuhi Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan memperhatikan Pengelolaan Pengaduan masyarakat/ pengguna layanan,” jelasnya.

“Tak kalah pentingnya juga yang harus diperhatikan adalah sarana pengukuran kepuasan pengguna layanan, karena dengan adanya hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi instansi penyelenggara pelayanan publik untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” sambungnya.

Penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 dan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dilakukan oleh para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Banten serta Para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Banten.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...