Saeful Bahri Staf Sekjen PDIP yang Ditangkap KPK terkait Suap Komisioner KPU Ternyata Lahir di Rangkasbitung, Ini Sepak Terjangnya

Date:

Saeful Bahri staf Sekjen PDIP Hasto Kristanto mengenakan rompi orange setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: RMOL)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masikun.

Satu tersangka, Saeful Bahri diketahui staf Sekjen PDIP Hasto Kristanto. Dikutip BantenHits.com dari RMOL, Saeful Bahri adalah pria kelahiran Rangkasbitung, 8 April 1980.

Pria berusia 38 tahun itu tercatat sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari PDIP Daerah pemilihan Riau II pada pemilihan legistaltif (Pileg) 2019 lalu.

Dalam daftar caleg tetap yang dimuat di situs KPU RI, Saiful Bahri beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait penetapan anggota DPR tahun 2019-2024,” demikian keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis malam, 9 Januari 2020.

Dalam kasus ini, Saeful Bahri berperan melakukan komunikasi dengan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yakni Agustiani Tio Fridelina. Lobi itu dilakukan agar Harun Masikun ditetapkan sebagai anggota DPR pergantian antar waktu.

Dalam keterangan KPK, Saeful disebutkan menerima uang dari Harun sebesar Rp 850 juta. Dari total duait haram itu, rincian peruntukannya diberikan kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta dengan jatah untuk Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta.

Sedangkan uang sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Donny Tri Istiqamah. Donny adalah kader PDIP yang berprofesi sebagai advokat dan sekaligus Caleg PDIP dari Jawa Timur 4 daerah pemilihan Jember-Lumajang pada Pileg 2019 lalu.

Dalam keterangan yang diberikan KPK, sisa uang sebesar 250 juta adalah untuk biaya operasional Saeful.

Saeful bersama Harun Masukin dijerat pasal pemberi suap, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana
Sumber: RMOL

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...