Geregetan Penambangan Pasir Ilegal Tak Ditindak, Perempuan Ini Minta Regulasi Galian C Dikembalikan ke Pemkot Cilegon

Date:

Wakil Wali Kota Cilegon Ati Marliati meminta regulasi yang mengatur galian C diserahkan lagi ke Pemkot Cilegon. Ati mengaku kesal galian C yang merusak lingkungan tak kunjung ditindak Pemprov Banten selaku pihak yang memiliki kewenangan. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Penambangan pasir atau galian c di Kota Cilegon sudah lama membuat resah Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati. Namun, perempuan ini mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan mengenai pertambangan atau galian c yang berada di Pemerintah Provinsi Banten.

Ati yang juga calon Wali Kota Cilegon ini secara tegas menolak keberadaan penambangan pasir di wilayah Kota Cilegon.

Selama ini, Ati sudah berulang kali menyampaikan kepada. Pemerintah Provinsi Banten terkait larangan adanya galian C, namun pengawasannya lemah.

“Kami juga berharap dalam membuat regulasi mengenai hal tersebut, Pemkot Cilegon bisa diikutsertakan agar dapat duduk bersama, Dan bisa memberikan satu ketegasan kepada perusahaan untuk ikut melestarikan lingkungan,” ujar Ati kepada awak media di kantor PAN Banten, Sabtu 11 Januari 2020.

“Kami sudah sering sampaikan baik ke DPRD maupun Pemprov Banten. Tidak boleh ada galian c di Cilegon,” sambungnya.

BACA JUGA: Walhi Desak Penanganan Hukum Dilakukan terhadap Galian C Ilegal di Cigeulis

Untuk itu, lanjut Ati, berharap regulasi mengenai penambangan pasir dan galian C bisa kembali diserahkan ke Pemkot Cilegon.

“Agar kami bisa sepenuhnya menindak tegas perusahaan galian c yang tidak mau menjaga kondisi alam dan tidak bersahabat dengan alam,” harap Ati.

Sebelumnya, maraknya aktivitas penambangan galian C di Kota Cilegon tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan, membuat anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah berang. Ia pun mendesak Pemkot Cilegon memoratorium galian C di Kota Cilegon.

BACA JUGA: DPRD Cilegon Desak Gubernur Banten Moratorium Galian C

“Saya akan dorong moratorium galian C supaya Pak Gubernur Banten Wahidin Halim memperhatikan efek dan dampak dari galian C terhadap lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitarnya,” ujar Rahmatulloh kepada awak media, Jumat, 23 November 2018.

Politisi Partai Demokrat Cilegon ini menduga, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perizinan tambang galian C dapat dikeluarkan dengan mudah oleh pemerintah Provinsi Banten tanpa melihat dampak lingkungan yang akan dirasakan oleh warga sekitar.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...