Geledah 5 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang, Polisi Temukan Hal Mengejutkan Ini

Date:

Polisi saat mengamankan minuman keras di tempat hiburan malam. (Istimewa).

Serang- Polres Serang Kota menggelar Cipta Kondisi (Cipkon) di Kabupaten Serang, Sabtu, 11 Januari 2020. Sasarannya tempat hiburan malam.

Dalam operasi rutin yang bertujuan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan ini, Polrea Serang Kota menyisir 5 lokasi di wilayah Kabupaten Serang.

Masing-masing Danau Mas Resto, Angel Resto, Trinaga, Star Quin dan New Roger.

“Ada 5 lokasi target kita. Berada di wilayah Kabupaten Serang,”kata Wdhi.

Dari beberapa lokasi yang dirazia, Polres Serang Kota berhasil mengamankan puluhan botol berisikan minuman keras (Miras) dari berbagai merk.

” Miras Merk Guinnes 8 Botol, Anker Bir sebanyak 9 Botol, Heneqen 5 Botol, Bir Bintang 11 Botol. Kita sita karena melebihi peraturan kadar alkoholnya,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...