Curi dan Jual Motor Seharga Rp1,5 Juta, Lima Warga Pandeglang Dicokok Polres Serang Kota

Date:

FOTO Ilustrasi. Polres Cilegon ketika menggelar konferensi pers kasus pencurian motor. (Dok. BantenHits.com).

Serang- Polres Serang Kota mencokok lima komplotan pencurian motor di di Jalan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kelimanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang masing-masing Agus Fatoni (37), Suandi (35), Rudi (35), Yandi alias Entis (32) dan Ahdi alias Codet (45).

Penangkapan berawal dari adanya dua laporan masyarakat yang mengaku kehilangan motor di hari yang sama. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di sebuah tempat makan atau nongkrong di bilangan Kramatwatu.

“Kita berhasil tangkap lima pelaku pencurian bermotor dari dua laporan polisi (Lp) sekaligus dalam waktu yang singkat, Tiga pelaku utama dan dua orang pelaku penadah/pembeli,”Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, Selasa, 14 Januari 2020.

Ahdi alias Codet menjadi pelaku pertama yang diamankan petugas di kontrakannya di sekitaran Terminal Pakupatan. Dari tangan Ahdi, petugas juga berhasil mengamankan satu unit barang bukti motor hasil curian.

“Kita kembangkan, tim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya Suandi (35) dan tersangka Agus (47)  warga Pandeglang di kontrakan daerah terminal Pakupatan Serang,” paparnya.

Ketiganya dibekuk setelah berhasil menjual barang bukti sepeda motor ke daerah Cikeusik Kabupaten Lebak kepada seorang penadah bernama Rudi (35) dengan harga Rp. 1.500.000,- 

“Pelaku Rudi mengakui telah menerima sepeda motor tersebut akan tetapi kembali menjualnya kepada saudara Yandi alias Entis (32), dan tim Opsnal pun berhasil mengamankan Rudi dan Yandi alias Entis,” jelas Indra.

Indra menegaskan dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan dan membawa lima pelaku dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario dan motor Suzuki Satria F serta enam buah kunci letter T berikut anak kuncinya ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka yaitu Ahdi, Suandi, Agus dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara dan kedua tersangka lainnya Rudi dan Yandi dikenakan pasal 480 dengan ancaman penjara minimal lima tahun,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...