Gubernur Banten Ingin Warga Penambang Emas Liar di Lebak Dihukum, Ombudsman Sarankan Oknum di Balik Penambangan yang Ditangkap

Date:

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Dedy Irsan saat diwawancarai oleh awak media terkait penindakan hukum kepada penambang emas ilegal di Kawasan TNGHS. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Penambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir bandang yang melanda Kabupaten Lebak, Rabu, 1 Januari 2020.

Namun, jika memang penambangan terbukti mengakibatkan kemudaratan orang banyak, pendekatan hukum harus dikedepankan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim saat memimpin rapat dengan seluruh Kepala dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin, 13 Januari 2020.

“Kalau dalam kaca mata hukum melanggar ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya yaudah sikat aja,” tegas pria yang populer disapa WH ini.

“Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berpikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada ijin, nggak ada kompromi,” lanjutnya.

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Cidoyong, Kecamatan Lebakgedong terpasang police line.

Tangkap Aktor Penambangan

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengaku, mendukung langkah yang di ambil Polda Banten menindak tegas penambang ilegal di Kawasan TNGHS.

“Saran kami, tangkap saja oknum di balik penambangan ilegal, serta kami serahkan (penanganan) kepada aparat hukum. Semoga dapat terselesaikan persoalannya,” ujar Dedy kepada awak media di kantornya, Senin 13 Januari 2020. 

Menurutnya, Polda Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab Lebak, harus memikirkan nasib masyarakat di daerah Lebak, yang hidupnya mengandalkan penambangan. 

“Bagi saya, apabila tambang itu murni dikelola oleh masyarakat setempat, dan bisa mencukupi kebutuhan ekonomi harus dipikirkan. Baik Polda Banten maupun pemerintah setempat,” tukasnya.

Anggota Kepolisian Polda Banten saat melakukan pemeriksaan di lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

Bahaya Merkuri

WH juga menginstruksikan Dinas LHK Banten untuk melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas.

Karena, berdasarkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang. 

“Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya berarti meracuni kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH harus buktikan dengan hasil survey. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM, invetarisasi, dan segera buat laporan dari hasil inventarisasinya,” tegasnya lagi.

Selain itu, Gubernur juga memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin.

Kepala Dinas LHK Provinsi Banten M Husni Hasan mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti kegiatan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak.

Berdasarkan laporan terakhir, Polda Banten telah memasang police line di kawasan penambangan emas ilegal dan terus melakuakan pemantauan lokasi setiap harinya. 

“Kami terus berkoordinasi aktif dengan Polda, karena memang untuk tindakan hukumnya oleh Polda,” jelasnya

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah diminta Polda Banten menjadi saksi ahli terkait 4 lokasi pengolahan tambang emas di Lebak Gedong yang sudah masuk ke dalam BAP polda.

Pengolahan hasil tambang emas sebenarnya bukan milik masyarakat, tetapi orang kota yang mempunyai keahilan dan bisnis mengolah emas dari Gunung Halimun.

Metodenya, ujar Eko, sebagian menggunakan merkuri, sebagian menggunakan sianida. Dibanding dengan sianida, merkuri lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak mudah menguap ketika terbawa air atau mengalir ke pertanian. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...