Lebak- Tim Polda Banten, Polres Lebak melakukan penyegelan terhadap beberapa lokasi tambang emas ilegal di kawasan Taman Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sabtu, 11 Januari 2020.
Penyegelan berupa pemasangan police line. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan aktivitas tambang emas ilegal dihentikan lantaran disebut-sebut sebagai pemicu utama banjir bandang yang menerjang enam Kecamatan di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Tindak Lanjut Perintah Jokowi, Polda Banten Police Line Tambang Emas Ilegal di Lebakgedong
Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto mengungkapkan terdapat dua titik tambang emas di Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong.
“Dua titik di Gunung Julang. Sementara ini tidak ada yang diamankan karena kondisinya sudah ditinggalkan jadi camp nya sudah ditinggalkan,”kata Firman saat diwawancarai awak media di Dodiklatpur Ciuyah, Senin, 13 Januari 2020.
Menurut Firman, lokasi tambang emas ilegal yang disegel oleh tim tidak ada yang memiliki. “Kalau pemilik itu kan rame-rame tidak ada pemilik,”katanya.
Ia mengungkapkan saat tim mendatangi lokasi kondisi penambangan sudah dalam keadaan kosong. “Jadi udah kosong, jadi kita datang sudaj dalam keadaan kosong. Jadi penambang sudah meninggalkan beberapa hari,”ungkapnya.
Editor: Fariz Abdullah