Pandeglang – MAW (45), seorang aparat Desa Kolelet, Kecamatan Picung diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang, usai bertransaksi narkoba jenis sabu dengan seseorang diduga bandar narkoba berinisial RA.
Saat ditangkap, MAW tidak bisa berkutik. Pasalnya polisi menemukan sebungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,43 gram dari jaket yang dipakai MAW.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan itu. Menurutnya penangkapam tersebut terjadi Sabtu, 11 Januari 2020.
“Ya telah kita amankan aparat desa, dan barang buktinya berupa sabu dan bukti transfer bank,” kata David, Sabtu, 18 Januari 2020.
David mengungkapkan, barang haram tersebut didapat dari RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Saat ini RA masih dalam pengejaran polisi. Dia diduga menjual sabu ke MAW,” tandasnya.
Sementara Camat Picung, Ahmad Fitoni membenarkan ada aparat desa yang ditangkap. Namun demikian, Fitoni menunggu keputusan hukum untuk menggantikan MAW.
“Ya benar, sudah lama itu mah, proses dulu aja. Kalau ada kepastian hukum (Inkracht) baru kita pecat dan ganti,” ujarnya saat dihubungi.
Meski demikian, Fitoni memastikan roda pemerintahan di Desa Kolelet, tetap berjalan semestinya. Karena Fitoni berpendapat MAW, kurang begitu berpengaruh mengingat statusnya hanya staf biasa di desa.
“Tidak, tidak terganggu, desa tetap berjalan. MAW ini kan kurang produktif, dia juga hanya staf biasa, tukang disuruh-suruh,” jelasnya memastikan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana