Tiga Pencuri Aki Tower BTS di Komplek Ciceri Indah Dibekuk Polres Serang Kota

Date:

Aki Tower BTS hasil curian disita Polres Serang Kota dari tiga pencuri sesaat setelah beraksi di Komplek Ciceri Indah. (Istimewa)

Serang – Tiga pemuda warga Serang berhasil diamankan jajaran Polres Serang Kota usai mencuri sebuah aki tower Base Transceiver Satelit atau BTS sebuah provider di Komplek Ciceri Indah, Kota Serang, Jumat sore, 17 Januari 2020.

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono mengatakan, para pelaku masing-masing TB Suryana (31), Hamim (25) dan Denis (27).

Edhi menjelaskan, pelaku masuk ke dalam tower dengan cara merusak pintu penyimpanan aki. Kemudian pelaku tersebut mengambil aki yang ada di dalam tower seluler tersebut untuk dijual.

“Saat para pelaku sedang menjalankan aksi mencurinya, seorang saksi Halimi (48) melihat aksi tersebut dan saksi langsung menyampaikan kepada anggota kepolisian,” jelas Indra.

“Anggota polisi langsung mengejar pelaku. Dalam waktu beberapa jam para pelaku berhasil ditangkap bersana barang bukti berupa sebelas aki tower,” sambung Indra.

Edhi menegaskan, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan minimal tujuh tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...