Serang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PAN RB bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, serta status kepegawaian lainnya di pemerintahan.
BACA JUGA: Penghapusan Honorer Disahkan DPR RI, Permohonan Pengangkatan PNS Ramai Disuarakan
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang siap melaksanakan aturan tersebut karena keluar dari pemerintah pusat. Syafrudin juga percaya segala regulasi pasti ada solusinya.
“Penghapusan ini kan bukan berarti semua yang honor ini dihilangkan akan tetapi diganti dengan program pemerintah P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelasnya kepada awak media di kantornya, Selasa 21 Januari 2020.
Jadi, lanjut Syafrudin, bagi pegawai honorer yang ada di Kota Serang akan otomatis diangkat jadi P3K kalau memenuhi syarat. Di lingkungan Pemerintah Kota Serang sendiri saat ini ada kurang lebih 1.000 honorer.
“Sebenarnya ini juga sudah kita biayai pemerintah gaya THL (Tenaga Harian Lepas) itu kan sudah kita berikan honornya gitu ya kalau legalitasnya jelas ya pasti pemerintah pusat juga akan membantu,” tukasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana