Galian C Ilegal Menggila di Kota Cilegon, Baru Lima Titik yang Ditutup Polres

Date:

DPRD CILEGON DESAK GUBERNUR BANTEN MORATORIUM GALIAN C
Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menunjukkan aktivitas galian C di Kota Cilegon yang disinyalir telah merusaka lingkungan. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Serang – Aktivitas tambang galian C tak berizin alias ilegal, marak di Kota Cilegon. Dari sekian banyak titik galian c Ilegal, lima titik telah ditutup Polres Cilegon.

Penutupan lima titik galian C tersebut dilakukan setelah petugas mendapati lokasi yang digunakan untuk melakukan pertambangan baik pasir maupun batu tersebut tidak memiliki ijin.

Informasi yang berhasil dihimpun, kelima lokasi galian C  itu tersebar di dua wilayah adminitrasi seperti wilayah Kota Cilegon maupun di Kabupaten Serang, yakni Mancak, Bojonegara, dan Cikerai.

Selain melakukan penutupan aktivitas petugas juga mengaku telah menetapkan tersangka atas kasus tambang pasir dan batu ilegal tersebut.

“Ada 5 perkara yang kita tangani, ada yang di Bojonegara, (tambang) batu 1 yang 4 pasir. Sudah (ditetapkan tersangka). Sebelum kejadian di Lebak itu kita sudah melakukan penertiban tambang ilegal,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Selasa, 21 Januari 2020.

BACA JUGA: Heboh! Muncul Sosok Ngaku Wakil Bupati Pandeglang Menghubungi Pengusaha Tambang Dihubungi Minta Dukungan Politik

Kapolres membeberkan saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan dan petugas masih mengumpulkan bukti-bukti. Tersangka atas kasus illegal mining terdiri dari pemilik tambang dan petugas lapangan.

“Kebanyakan tersangka merupakan pemilik ada beberapa juga yang petugas lapangan, karena pemilik tanpa petugas lapangan kan nggak mungkin terjadi illegal mining,” bebernya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini menuturkan ke 5 tersangka masing-masing berinisial E, P, T, S, dan S. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun pihaknya tidak melakukan penahanan pasalnya tersangka  dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Masih dalam proses penyidikan, mudah-mudahan sebentar lagi dilimpahkan ke Kejaksaan, masih melengkapi berkas,” tuturnya.

BACA JUGA: Geregetan Penambangan Pasir Ilegal Tak Ditindak, Perempuan Ini Minta Regulasi Galian C Dikembalikan ke Pemkot Cilegon

Soal galian C ilegal yang marak di Kota Cilegon, sudah lama membuat resah Wakil Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati. Namun, perempuan ini mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan mengenai pertambangan atau galian c yang berada di Pemerintah Provinsi Banten.

Ati yang juga calon Wali Kota Cilegon ini secara tegas menolak keberadaan penambangan pasir di wilayah Kota Cilegon.

Selama ini, Ati sudah berulang kali menyampaikan kepada. Pemerintah Provinsi Banten terkait larangan adanya galian C, namun pengawasannya lemah.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...