Polisi Ini Rela ‘Melototin’ Parkiran Rumah Sakit Dua Hari Dua Malam demi Ungkap Kejahatan yang Menimpa Mahasiswa

Date:

Jajaran Polsek Curug Polres Serang Kota berforo setelah berhasil menangkap pencuri motor mahasiswa di KP3B. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kerja keras jajaran Polsek Curug, Kota Serang, untuk mengungkap kejahatan yang dialami mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang, menuai keberhasilan.

Untuk mengungkap kejahatan ini, Kapolsek Curug Polres Serang Kota Iptu Shilton mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah anggota harus rela dua hari dua malam melakukan penyelidikan di parkiran kendaraan Rumah Sakit Sari Asih, Kota Serang.

Wartawan BantenHits.com Mahyadi melaporkan kisah pengungkapan kejahatan yang dilakukan jajaran Polsek Curug Polres Serang Kota. Berikut liputannya:

Hanif Nurmajid (21), seorang mahasiswa di Kota Serang, berolahraga di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Minggu, 19 Januari 2020. Nahas, sepeda motor milik Hanif yang terparkir di depan Masjid Al-Bantani Lingkungan Gowok Sentul, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang hilang digondol maling.

Mahasiswa asal Ciruas bersama rekannya Iman Nurohman (17) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug.

Kapolsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten, Iptu Silthon menjelaskan saat kejadian motor milik korban dalam keadaan tidak terkunci stang.

Atas kejadian tersebut, lanjut Silhton, anggota Polsek Curug langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban berada di Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang.

“Dapat informasi bahwa kendaraan korban terparkir di parkiran Rumah Sakit Sari Asih. Saya bersama anggota melakukan penyidikan selama dua hari dua malam di Rumah Sakit hingga pada akhirnya kami berhasil menangkap pelaku Suryana (44) warga Ciruas Nambo dilokasi,” ungkap Silthon.

Kejar-kejaran

Silthon menceritakan, saat penangkapan pelaku berlangsung, dirinya bersama anggota Reskrim Polsek Curug terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku.

“Saat pelaku setelah dua hari meninggalkan motornya di parkiran. Akhirnya pelaku kembali dan berniat mengambil motor hasil curiannya. Ketika pelaku akan mengambil hasil curiannya. Ia merasa bahwa dirinya terancam dan mencoba untuk kabur. Sempat kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya tertangkap,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dari tangan pelaku bersama satu buah kunci leter T beserta gagangnya, satu buah STNK sepeda motor dan satu buah handphone milik pelaku.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Curug untuk ditindak lanjuti, pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberetan (R2) dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related