Tangsel – Masih segar dalam ingatan, Juli 2019 lalu dugaan pungutan liar atau pungli pendidikan di Kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ini sempat membuat geger setelah diungkap Rumini (44), guru SDN Pondok Pucung 02 .
Keberanian Rumini mengungkap praktik kotor di dunia pendidikan ini harus dibayar mahal. Rumini dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel pada 3 Juni 2019 setelah membongkar pungli di tempatnya bekerja, SDN Pondok Pucung 02 pada Mei 2018.
Lima bulan berselang, dugaan pungli pendidikan di Tangsel kembali mencuat. Kali ini sejumlah orang tua murid protes kepada pihak SMPN 9 Pamulang Kota Tangsel karena menjual buku lembar kerja siswa seharga Rp 250 ribu per eksemplar.
Dikutip BantenHits.com dari ANTVKlik.com, sambil menunjukkan kuitansi pembayaran buku, sejumlah orang tua siswa memprotes kepada pihak SMPN 9, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis, 23 Januari 2020.
Menurut Cica, orang tua siswa, kedatangan mereka di SMPN 9 untuk memprotes pihak sekolah yang mewajibkan para siswa membayar Rp250 ribu untuk mendapatkan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Dirinya mengetahui dilarang memperjualbelikan buku ini.
Ia menambahkan, bahkan pihak sekolah tidak pernah berkomunikasi dengan para orang tua murid perihal keharusan membeli buku LKS. Ada sejumlah siswa harus fotocopy buku LKS lantaran tak mampu membayar kepada pihak sekolah.
Saat wartawan hendak konfirmasi perihal itu, pihak SMPN 9 Pamulang menolaknya, dengan alasan ingin terlebih dahulu merundingkan hal tersebut dengan sejumlah orang tua murid.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana
Sumber: ANTVKlik.com