Tragis! Perempuan Muda di Tangerang Ini Nafkahi Lima Anak dari Bisnis Esek-esek di Apartemen Modernland

Date:

FOTO Ilustrasi: Polres Serang Kota membongkar prostitusi dengan layanan threesome yang dilakukan dua wanita di sebuah hotel di JLS Kota Cilegon. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Tangerang – Usia YS masih terbilang muda: 34 tahun. Dia telah memiliki lima anak. Alasan anak inilah yang membuat YS nekat bisnis esek-esek menjajakan wanita rekrutannya untuk melayani lelaki hidung belang.

Bisnis kotor YS dilakukan di tempat tinggalnya Apartemen Modernland, Kota Tangerang. Wanita ‘dagangannya’ dijajakan lewat aplikasi WhatsApp atau bertemu langsung di Apartemen Modernland.

Sepak terjang YS sebagai mucikari terhenti setelah terungkap Tim Srikandi dan jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang, Rabu, 23 Januari 2020.

Kasatreskim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin mengatakan, YS diamankan Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dia diamankan saat kepergok menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang.

“Kita amankan pelaku yang menyediakan dan menawarkan perempuan yang bisa diajak untuk berhubungan seks,” kata Burhanuddin saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis, 23 Januari 2020.

Tarif Kencan Rp 350 Ribu

Burhanuddin menjelaskan, biaya yang ditawarkan YS untuk sekali kencan bersama anak buahnya sekira Rp 350 ribu, bahkan visa mencapai Rp 450 ribu. Besaran nilai tergantung perjanjian.

“Jadi, untuk dua wanita ia bisa meraup keuntungan sampai Rp 700 ribu sekali kencan dengan pria hidung belang,” jelasnya.

“Dari uang yang diterima itu dia mengambil imbalan Rp 50 ribu. Tersangka sudah lama melakukan ini dan merupakan bagian dari mata pencahariannya,” sambungnya.

Pelanggan yang menghubungi YS lewat WhatsApp atau bertemu langsung, lanjut Burhanuddin, bisa bertemu dengan wanita yang dijajakan YS di luar atau di Apartemen Modernland.

Selama menjalankan praktik prostitusi selama lima tahun lebih, YS memanfaatkan jaringan penyewaan kamar apartemen untuk tempat kencan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...