Pandeglang – B (16), seorang siswa SMA di Pandeglang, harus rela kehilangan kegadisannya setelah direnggut MD (21), pemuda pedagang pakaian asal Kecamatan Menes.
B digagahi MD di sebuah hotel di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang pada 15 Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP. Ambarita mengatakan, MD diamankan setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pandeglang.
Menurut Ambarita, B luluh hatinya sehingga rela diajak berhubungan badan oleh MD karena terbius rayuan MD. Saat itu korban dijanjikan akan dijadikan pacar oleh pelaku.
“Pelaku ditangkap unit PPA Polres Pandeglang di kios tempatnya berjualan pakaian kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ambarita, Jumat 24 Januari 2020.
Perkenalan B dengan MD, lanjut Ambarita, bermula dari Facebook. Mereka kemudian bertukar nomor telepon, lalu janjian untuk bertemu.
Meski hubungan MD dan B didasari oleh suka sama suka, Ambarita memegaskan, MD tetap dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana