Serang – Bocah perempuan berusia enam tahun di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menjadi korban pencabulan pemuda tetangganya, SM (19), Minggu, 26 Januari 2020.
Dikutip BantenHits.com dari SindoNews.com, aksi bejat SM terungkap setelah korban pulang ke rumah sambil menangis dengan kondisi kemaluan mengeluarkan darah.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Indra Feradinata, Senin, 27 Januari 2020 mengatakan, SM langsung ditangkap Unit PPA Polres Serang setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut.
“Jadi, ibunya kaget pas anaknya pulang ke rumah sehabis main menangis kesakitan, di celana korban ada darah,” ujar Indra.
Saat ditanya oleh sang ibu, kata Indra, anak itupun mengaku bahwa sudah dilecehkan SM tetangganya.
Sejumlah tetangga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berkumpul. Bapak korban yang baru pulang ke rumah kaget melihat tetangga dan keluarganya memeluk anaknya dan menangis.
“Bapak korban pulang dari pasar kemudian melihat seluruh keluarga berkumpul di rumahnya sambil memeluk korban dan menangis, kemudian istri memberitahukan bahwa korban baru saja disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku di rumah,” kata Kasat.
Mendengar cerita itu, lantas keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.
“Pelaku diserahkan oleh warga kepada kita dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena disangkakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana
Sumber: SindoNews.com