Diduga Serobot Aset Pemprov Banten, Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung Kota Ayodhya Alam Sutera di Situ Gede Dihentikan

Date:

Kawasan Kota Ayodhya, Alam Sutera, di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. (FOTO: invest properties.com)

Serang – Pemerintah Provinsi Banten menghentikan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pasalnya, lahan proyek pembangunan jalan dan jembatan PT Alfa Goldland Realty sebagai pengembang Apartemen Kota Ayodhya, merupakan aset Pemprov Banten berupa Situ Gede.

Keputusan penghentian dilakukan sesuai dengan hasil Rapat Pembahasan Perizinan Pembangunan Jalan dan Jembatan Situ Gede oleh PT Alfa Goldland Realty yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar di ruang rapat Pendopo Gubernur KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 27 Januari 2020.

“Bahwa seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pihak pengembang dan pemberi ijin sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan, yaitu Pemrpov Banten,” tegas Sekda Al Muktabar melalui keterangan tertulis.

Dipasang Police Line

Sebelumnya, Pemprov Banten yang mengetahui adanya pembangunan di atas aset mereka, pada Kamis, 23 Januari 2020 melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Tim yang melakukan kunjungan terdapat di dalamnya Dinas PUPR selaku pengguna barang, Dinas LHK selaku dinas yang mengurusi lingkungan hidup, BPKAD selaku pejabat penatausaah asset, Biro Hukum sebagai pihak yang melegalkan, Biro Bina Infrastruktur, Satpol PP dan staff ahli dari gubernur.

“Hasil kunjungan tim adalah membuat berita acara untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap kegiatan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede. Kemudian melakukan dokumentasi serta pemasangan police line,” kata Kabid Aplikasi, Informatika, dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Banten Amal Herawan.

Menurut Amal, dasar pemberhentian pembangunan adalah bahwa Situ Gede merupakan asset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Tercatat di dalam neraca aset berdasarkan hasil audit BPK RI sebagai barang milik daerah yang kode regisnya sudah terregister dengan baik.

Asal usul perolehannya adalah berita acara serah terima Nomor 024 yang dibuat pada 23 Maret 2006. Serah terima berdasarkan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat 13 September 2001 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap perubahan status hukum asset milik Pemerintah Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 2 april 2002 tentang Pelepasan Aset Milik/Dikuasai Pemerintah Jawa Barat terhadap Pemprov Banten.

Kepala BPKAD Pemprov Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Pemprov Banten sebanyak dua bukti kepemilikan, yaitu sertifikat hak pengelolaan Nomor 1 Kota Tangerang Kecamatan Tangerang Kelurahan Cikokol.

Luas sertifikat yaitu 50.695 meter persegi atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bukti yang kedua sertifikat pengelola Nomor 1 Tangerang di Kelurahan Sukasari dengan luas 8340 meter persegi atas nama Pemprov Jawa Barat.

“Kedua sertifikat tersebut saat ini sedang proses penggantian nama menjadi milik Pemprov Banten,” ungkap Rina.

Fakta fakta lainnya, lanjut Rina, yang menguatkan bahwa Situ Gede merupakan aset yang tidak dibiarkan oleh Pemprov Banten salah satunya adalah terdapat papan nama aset yang sudah ada sejak tahun 2010. Pemprov Banten telah melakukan program kegiatan penanganan situ situ bidang sungai tahun anggaran 2005 – 2009. Telah melakukan pengerukan lumpur 2 hektar. Serta pembangunan inlet dan talud penahan tanah sepanjang 150 meter.

Sementara itu menurut pihak pengembang PT Alfa Goldland Realty, perusahaannya melakukan kerjasama membangun jembatan ini sebagai bentuk mendukung Pemkot Tangerang menyediakan sarana untuk masyarakat. Nantinya projek jembatan ini akan diserahkan untuk menjadi aset Pemkot Tangerang.

Dari rapat itu, disepakati bahwa Pemprov Banten akan menyampakaian hasil rapat dan riviu secara tertulis ke instansi-instansi dan nanti akan menentukan sikap atau langkah atas kondisi yang sudah dibahas dalam rapat.

Selanjutnya, Pemprov Banten menetapkan bahwa sampai dengan langkah administratif yang ditempuh sesuai dengan perudangan aktivitas pelaksanaan pekerjaan masih seperti yang kemarin ada dalam berita acara, diberhentikan sementara.

Pembangunan Mengacu IMB

Di lahan yang disebut aset Pemprov Banten itu, PT Alfa Goldland Realty yang dikenal dengan brand property Alam Sutera ini, berencana membangun jalan dan jembatan di Kawasan Situ Gede Kota Tangerang.

Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Wali Kota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018. Dalam dokumen di atas, turut tercantum tentang rencana pembagunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.

Izin sebagaimana yang diberikan dalam diktum ke satu Keputusan Wali Kota Tangerang menyatakan bahwa sarana yang akan didirikan berada di atas tanah status hak guna bangunan. Hal ini dibuktikan dengan bukti kepemilikan sertifikat Nomor 812 tanggal 15 Agustus 2009. Terletak di Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dasar yang selanjutnya terdapat IMB. Ijin ini dikeluarkan setelah memperhatikan adanya rekomendasi analisis dampak lalu lintas dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Pemprov Banten tanggal 9 Oktober 2015.

Selain itu, ada juga izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tanggal 4 Desember 2017. Kemudian, izin kajian teknis pembangunan jembatan Dinas PUPR Kota Tangerang tanggal 4 April 2018. Serta, adanya izin lingkungan pada tanggal 30 Agustus 2018.

Izin-izin tersebut menjadi dasar diterbitkannya IMB oleh Wali Kota Tangerang kepada Kota Ayodhya untuk pembangunan jembatan yang sudah dimulai pads 7 Oktober 2019 dan diperkirakan akan rampung 30 Juni 2020.

Belum ada keterangan resmi dari PT
Alfa Goldland Realty terkait proyek jembatan miliknya yang dihentikan dan dipasangi garis polisi. BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...