Ngeri! Dua Pria Ini Nekat Curi Kabel Listrik Aktif Tegangan Tinggi di Kota Cilegon

Date:

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat ekspose ungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN. (BantenHits.com/Iyus Lesmana).

Cilegon- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil membekuk komplotan pencuri kabel listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Cilegon, Senin, 13 Januari 2020. Mereka masing-masing F, H dan M. M diketahui sebagai seorang penadah.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisna mengungkapkan para pelaku terbilang spesialis, pasalnya saat menjalankan aksinya mereka mampu memotong kabel ketika masih teraliri listrik bertegangan tinggi yang berada gardu Listrik di Bukit Baja Sejahtera (BBS) II, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu.

“Ketiga pelaku berhasil di bekuk petugas kepolisian di rumah masing-masing tak lama usai melakukan aksinya. Selain membekuk pelaku petugas juga menyita sejumlaah barang bukti, seperti kabel listrik berbahan tembaga ukuran 200 milimeter, timbangan, linggis, serta 1 unit Toyota Kijang Kapsul nomor polisi B 1530 SSA warna merah,”kata Yudhis.

Kepada polisi, mereka mengaku telah melakukan 20 kali pencurian kabel listrik bertegangan tinggi, sejak awal 2019 lalu. Namun sepanjang 2019, PT PLN yang diketahu sebagai korban tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

“Total kerugian atas kejadian ini sebesar Rp10 juta. Pelaku sempat menjual kabel itu dengan harga per kilogram Rp70 ribu kepada penadah. Mereka kami duga telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali sejak 2019 lalu,”terangnya.

Kembali kapolres mengatakan bahwa tersangka M dan K menjadi otak aksi kejahatan komplotan ini. Sebelum melakukan aksinya mereka mengumpulkan F dan H pada Rabu (8/1/2020) pukul 22.00 WIB. Setelah menyepakati rencana jahatnya selanjutnya keempat orang ini pergi menggunakan Toyota Kijang Kapsul ke gardu listrik BBS II, pada Kamis (9/1/2020) pukul 04.00 WIB.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain, kedua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),”imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPindana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...