Cilegon- Sejumlah warga asal Lingungkan Warnasari, Kecamatan Citangkil dan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mendatangi kantor Wali Kota Cilegon, Rabu, 29 Januari 2020.
Kedatangan mereka tidak lain untuk bertemu dengan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi. Berbekal sebuah keluhan masyarakat dari dua lingkungan itu mengadukan persoalan mengenai PT Krakatau Osaka Steel (KOS).
Salah satu masyarakat, Taufikurohman mengatakan kedatangannya ke kantor orang nomor 1 di kota Baja tidak lain agar pemerintah kota Cilegon segera memanggil manajemen PT KOS terkait persoalan kontrak kerja pembelian Scrap kepada PT Alba Baja Banten yang dituding membuat kegaduhan dimasyarakat.
“Tadi kita hanya melaporkan kepada pak Walikota terkait persoalan yang terjadi, bahwa kontrak yang sekarang dipegang oleh perusahaan yang di tunjuk oleh PT KOS harus dibatalkan karena tidak mendapatkan dukungan terhadap masyarakat dari dua lingkungan maka disini pihak pak wali selaku orang tua diminta untuk membantu terhadap permasalahan ini PT KOS untuk dipanggil,”kata Taufikurohman kepada awak media.
Taufik mengaku akan kembali melakukan unjuk rasa di perusahaan patungan Osaka Steel Co Ltd dan PT Krakatau Steel tersebut, jika manajemen perusahaan tidak membatalkan perjanjian kontak kerja yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Membantalkan kontak karena sudah menyalahi seharusnya lingkungan memiliki wewenang karena dari awal kita yang mengusung perusahaan apapun yang di usung masyarakat itu yang menjadi rekomendasai. Kita akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika PT KOS tidak menganulir kontrak yang ada,”tandasnya.
Baca Juga: Dituding Tak Pro Rakyat, Warga Rawa Arum dan Warnasari Ramai-ramai Datangi PT Krakatau Osaka Steel
Sementara di Tempat yang sama Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil PT KOS untuk dimintai klarifikasi terkait aspirasi yang ia terima dari masyarakat Rawa Arum dan Warnasari.
“Ya tadi warga menceritakan bagaimana kronologisnya. PT KOS itu saat ini ngasih Juga kerjaan sama perusahaan yang tahun lalu sudah dapat. Syarat diberikannya pekerjaan itu harus ada rekomdasai dari lingkungan ternyata PT KOS ini menurut masyarakat mengabaikan rekomendasi tidak nanya dulu sama masyarakat. Tapi itu saya belum tau karena masih sepihak belum mendapatkan klarifikasi dari PT KOS nya secepatnya akan kita panggil,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah