Pandeglang – Tujuh nelayan di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang tengah berada di dalam tiga kapal bagan yang disita polisi, terseret gelombang besar, Rabu malam, 29 Januari 2020.
Lima orang berhasil ditemukan beberapa saat setelah kejadian, sementara dua lainnya hingga Kamis, 30 Januari 2020 masih dinyatakan hilang. Polisi mengklaim dua korban itu sudah ditemukan.
Wartawan BantenHits.com Engkos Kosasih melaporkan, dua nelayan yang hilang bersama lima rekannya disapu gelombang besar saat menunggu di atas kapal yang dibawa polisi ke Perairan Labuan.
“Tragisnya, pada Rabu malam, cuaca buruk terjadi, sehingga menyebabkan kapal bagan hancur dan tujuh orang nelayan hilang terbawa arus. Namun, 5 orang nelayan sudah ditemukan tinggal yang dua lagi,” kata Ando, salah seorang nelayan.
Izin Tangkap Ikan Tak Kunjung Keluar
Dalam operasi yang digelar Direktorat Polisi Air atau Ditpolair Baharkam Mabes Polri, Selasa 28 Januari 2020, tujuh nelayan diamankan.
Menurut Ando, tujuh nelayan ditangkap karena tidak memiliki izin berlayar dan tangkap ikan. Padahal, dua izin itu sudah dimohinkan para nelayan sejak 2018 lalu ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, namun sampai saat ini tidak kunjung keluar.
“Jadi awalnya ada penangkapan nelayan di Sumur. Masalahnya mah ringan, bukan bahan peledak atau bom cuma administrasi doang,” katanya.
Selain mengamankan tujuh orang nelayan, Ditpolair juga mengamankan tiga kapal bagian sebagai barang bukti, yang dibawa ke wilayah Perairan Labuan. Saat perjalanan menuju Perairan Labuan inilah kapal diterjang gelombang.
Nelayan Geruduk Kantor Syahbandar
Penangkapan tujuh nelayan dalam operasi yang digelar Direktorat Polisi Air atau Ditpolair Baharkam Mabes Polri, Selasa 28 Januari 2020 itu memicu reaksi nelayan lainnya.
Ratusan Nelayan di Kecamatan Sumur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Syahbandar Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Januari 2020.
“Tuntutan kami itu agar mencari dua nelayan yang hilang, karena keluarganya belum menerima. Kedua, kami minta difasilitasi agar ada ganti rugi kapal bagan yang hancur, meski mereka bilang itu barang bukti. Tapi kan meski barang bukti harus tetap utuh,” jelasnya.
Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagio Sunarko membenarkan adanya penangkapan nelayan tersebut. Namun, Dwi mengaku tidak mengetahui pasti nama-nama nelayan yang ditangkap, karena tidak ada kordinasi dari Ditpolair Mabes Polri.
“Nama-nama yang ditangkap saya belum tau, karena enggak ditangani sama kita. Tau-tau akhirnya kita yang ngurusin semuanya. Mereka enggak ada konfirmasi ke kita dulu kalau mau ada operasi, tau-tau Satpol Air mau didemo aja,” katanya.
Menurut Dwi, satu kapal bagan diduga memiliki bahan peledak atau handak, sementara yang dua kapal bagan hanya cacat administrasi. Saat ini, nelayan yang hilang terbawa arus sudah ditemukan semua tadi siang.
“Kapal yang dibawa ada tiga, yang satu kepemilikan handak yang dua cacat adminitrasi. Kalau 7 orang nelayan yang terbawa arus sudah ditemukan, yang dua baru ketemu tadi siang, ada di Pulau Papole,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana