Kerjasama dengan 10 OPD, Disdukcapil Kabupaten Serang Jalankan Program Pemanfaatan Data Kependudukan

Date:

Jajaran Disdukcapil Kabupaten Serang dalam sebuah kegiatan. Mulai 2020, Disdukcapil menjadi leading sector pelaksanaan program-program Pemkab Serang yang ada di OPD. Pelaksanaan program akan berbasis data kependudukan. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Mulai 2020 ini, program-program Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang akan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sebab itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, melalui program Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), telah bekerja sama dengan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut dikatakan Kasi Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Serang, Sumarso didampingi Kabid PDIP, Nani Kurniasih, bersama Kasi Operasional Pelayanan, Wening saat diwawancara di ruangan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara, Senin 3 Febuari 2020.

Sumarso mengatakan, kerja sama dengan 10 OPD, dalam rangka mensikronisasi data di Disdukcapil dengan masing-masing OPD. 

Seperti halnya di Dinas Kesehatan (Dinkes), sambungnya, data NIK bisa dipergunakan untuk Kartu Jaminan Kesehatan atau biasa di kenal BPJS. Bagi masyarakat di Kabupaten Serang yang kurang mampu.

“Saya kira, Dinsos, dan Bapenda juga membutuhkan data dari Kami (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Karena untuk data masyarakat kurang mampu, dan wajib pajak daerah. Semuanya berkaitan dengan NIK,” ungkap Sumarso.

Disdukcapil Kabupaten Serang dalam sebuah kegiatan. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Sumarso juga menjelaskan, pemanfaatan data antar OPD, tertuang dalam Kemendagri No 102 Tahun 2019. Isinya tertulis soal sinkronisasi data antar OPD berbasis NIK.

“Karena kita saling membutuhkan data. Maka itu, jalinlah kerja sama. Dinkes dan Dinsos sudah di-acc, dan telah diakses. Ibu Bupati pun telah mengetahuinya. 8 OPD lainnya, menunggu persetujuan Ibu Bupati,” jelas Sumarso.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara menambahkan, data penduduk memang semua ada di Disdukcapil. Sementara pemanfaatan data adalah para OPD. Karenanya, haruslah terjalin kerja sama Disdukcapil dengan OPD agar data bisa diakses.

“Seperti halnya, NISN pada sekolah diganti dengan NIK. NIK ada di data base Disdukcapil. Tapi untuk mengurus itupun, harus ada izin hak akses yang diberikan kepada admin. Sehingga, program pemerintah daerah berbasis data, dapat berjalan lancar. Misalnya, ingin memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, Dinsos Kabupaten Serang dapat tepat sasaran,” tukasnya. (ADVERTORIAL) 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related