Pandeglang – Sebanyak 22 Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang lolos seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ke 22 ASN itu ada berasal dari tenaga pengajar.
Bahkan ASN tersebut akan mengikuti seleksi terakhir, yakni tes wawancara pada 8 Februari sampai dengan 10 Februari 2020 mendatang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang.
Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan jika melihat dari aturan baik dalam pasal 72 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU tahun 2017 tidak ada larangan ASN untuk menjadi penyelenggara pemilu.
“Yang ada larangannya itu tidak boleh menjabat selama dua periode, tidak ada ikatan perkawinan antar penyelanggara pemilu dan tidak menjadi pengurus partai. Kami sesuai kepastian hukum,” katanya, Selasa, 4 Februari 2020.
Tak Ada Pemberitahuan ke Dindikbud
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Sutoto mengaku jika sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan ASN dari tenaga pengajar yang meminta surat rekomendasi untuk pencalonan PPK.
“Saya enggak pernah terima terkait PNS yang meminta surat rekomendasi, seharusnya yang daftar itu meminta rekomendasi terlebih dahulu ke sini,” kata Sutoto saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Sutoto, surat rekomendasi tersebut menurutnya sangat penting sehingga pihaknya dapat mengetahui jumlah pendaftar PPK dari ASN, sehingga pihaknya dapat memberitahukan kepada BKD.
“Surat rekomendasi itu akan ditembus ke BKD. Kalau ada ASN dari guru yang minta itu nanti kami tau tuh kalau ada guru yang daftar PPK. Kepala sekolah itu hanya memberikan ijin saja tapi tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi,” imbuhnya.
Terpisah Sekertaris BKD Pandeglang, Masitoh meminta agar ASN yang mendaftar PPK harus tetap menjalankan tugasnya sebagai ASN.
“Tidak ada yang mengajukan cuti ke BKD. Paling ke kecamatan kali, tapi kami minta jangan cuti harus tetap melaksanakan tugasnya. Itu (PPK) kan hanya sewaktu-waktu, definitipnya mah ASN,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana