Pandeglang – Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2019. Padahal, batas waktu penyerahan laporan keuangan sudah melebihi waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Iskandar mengaku masih mengejar OPD yang belum menyerahkan laporan keuangan supaya bisa closing pada 20 Februari 2020.
“Batasan (Penyerahan) 31 Januari, tapi kami kejar terus dari beberapa OPD supaya tanggal 20 Februari bisa closing dan sudah dilakukan review oleh Inspektorat serta kami bakal langsung menyerahkan ke BPK RI,” kata Iskandar, Senin, 3 Februari 2020.
Menurut Iskandar, meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 masih berproses, karena masih ada OPD yang belum menyerahkan hasil laporan keuangan. Namun, Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI sudah menunggu untuk dilakukan audit dan memberikan penilaian opini.
“Jadi nanti setelah tiap-tiap OPD menyerahkan laporan keuangan ke kami, baru kami kompilasi sehingga menjadi LKPD yang harus di review oleh Inspektorat. Setelah itu (review) baru kami serahkan ke BPK RI untuk dilakukan penilaian,” jelasnya.
Meski terbilang telat, namun mantan Inspektur Inspektorat itu optimis LKPD TA 2019 kembali mendapatkan predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Sesuai dengan keinginan Ibu Bupati, kami harap tahun ini bisa lebih bagus dari tahun kemarin,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah