Serang – Badan Narkotika Nasional atau BNN Banten berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial FB (32), SY (32), TI (36), AN (29) dan AZ (37). Dari lima tersangka itu, petugas menyita 100 kilo gram ganja.
Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan, 100 kilogram ganja tersebut berasal dari Aceh yang akan dikirim ke Jawa Barat, melalui jalur jasa Penitipan yang ada di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Menurut Tantan, kasus ini pertama kalo diketahui berkat informasi dari masyarakat yang mengatakna ada pengiriman barang berupa 6 paket ganja dari Aceh melalui jasa penitipan di wilayah Tangsel.
Paket ganja yang akan dikirim, disebutkan akan disamarkan dengan bentuk paket manisan pala.
“Ada enam paket selain pala ada juga ganja 100 kilo gram ada ada 100 bungkus masing-masing 10 kilo,” kata Tantan kepada awak media di BNN Banten, Selasa 4 Febuari 2020.
Tantan menjelaskan 100 kilo gram ganja tersebut dimiliki oleh warga binaan salah satu lapas di wilayah Jawa Barat berinisial TI dan dua orang lainya yaitu AN dan AZ yang juga memilki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh.
“Total lima (tersangka) , dua (kurir) diamankan di lokasi, tiga lainmya kita titipkan di Lapas Serang yang kita ambil dari dari salah satu lapas di Jabar,” jelasnya.
Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup.
“Mulai dari hukuman mati, seumur hidup, penjara 6 sampai 12 tahun, kita harapkan hukuman maksimal,” tukasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana