Tiga Tahun Konsumsi Ganja Hasil Patungan, Dua Pria di Pandeglang Diamankan Polisi

Date:

FOTO Ilustrasi. Pengedar Ganja di Pandeglang dibekuk Satresnarkoba. (Istimewa)

Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang mengamankan dua pria pengguna ganja di pinggir pantai Caringin tepatnya di Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Rabu, 5 Februari 2020.

Kedua orang berinisial US (38) dan FS (29) merupakan pengguna ganja aktif. Mereka diketahui sudah tiga tahun menggunakan narkotika golongan satu itu.

“Mereka hanya pengguna saja, sudah tiga tahun menggunakan ganja,” kata Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Sabtu, 8 Februari 2020.

Dari hasil pemeriksaan mereka mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial AG. Saat ini, AG ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 linting ganja dengan berat 0,46 gram, 1 bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat 2,59 gram, 2 buah Handphone dan 1 unit sepeda motor.

“Barang itu (Ganja) mereka beli dengan harga Rp600 ribu dari AG. Saat ini, statusnya DPO,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi mengenakan Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...