32 OPD di Pemprov Banten ‘Tak’ Fatsun Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010

Date:

Informasi Publik
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik. (Net).

Serang- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mencatat 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten belum menyerahkan laporan layanan informasi publik. Padahal Peraturan komisi informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan agar badan publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Dari data yang diterima BantenHits.com dari 41 OPD hanya 9 OPD yang sudah menyerahkan layanan informasi mereka masing-masing Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penghubung Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Organisasi Setda serta Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.

“Untuk selanjutnya laporan ini akan dijadikan sebagai salah satu indikator monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik tingkat OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten pada tri wulan keempat tahun 2020 nanti,”kata Ketua Bidang Kelembagaan Keterbukaan informasi (KI) publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Heri Wahidin kepada awak media, Selasa 11 Febuari 2020.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Banten, Nana Subana menerangkan sudag saatnya badan publik khususnya OPD di lingkungan Pemprov Banten mengubah orientasinya dari pelayanan kepada pemohon informasi kepada pengguna informasi publik.

“Konsekuensi logis hal tersebut adalah badan publik secara kontinyu melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publiknya,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related