Lebak- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak mengklaim tengah gencar melakukan sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya untuk memberi pemahaman mengenai zakat profesi.
Ketua Baznas Lebak, KH Pupu Mahpudin mengatakan zakat profesi perlu disosialisasikan kepada para ASN mengingat yang masuk ke dalam hitungan zakat sebesar Rp2,5 persen tak hanya gaji pokok melainkan juga tunjangan kinerja (Tukin).
“Kalau zakat profesi atau zakat penghasilan ASN sudah berzakat tetapi belum dihitung pendapatan tukin. Kita sedang menyosialisasikan ke dinas-dinas yang memang punya tukin agar ditambahkan, misal dia punya gaji Rp 5 juta dan tukinnya Rp 5 juta maka zakatnya 2,5 persen dari Rp 10 juta,”kata Pupu kepada awak media, Senin, 10 Februari 2020.
Menurut Pupu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak telah berjalan melakukan zakat profesi seperti Setda Lebak dan Dinas PUPR.
“Memang sebenarnya, surat edaran sudah ada dari bupati, supaya dihitung dari tukin pejabat, bagi mereka tidak sampai nisab, batas maksimal wajib berzakat sepertihalnya honorer mereka ini ada yang infaq dan sedakah sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu,”tuturnya.
Lebih jauh Pupu menjelaskan Baznas Kabupaten Lebak menargetkan perolehan zakat tahun 2020 sebesar Rp 5,2 miliar.
“Target zakat 2020 sebesar 5,2 miliar. Saya akan sosialisasikan maksimal supaya semua mau berzakat, tentunya dari Baznas hanya wajib menyampaikan, hanya wajib berusaha tapi tidak wajib berhasil kan,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah