Tangerang – Pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak PT Marga Mandalasakti resmi menaikkan tarif jalan tol ruas Tangerang-Merak mulai Rabu dini hari, 12 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif jalan tol berlaku untuk Golongan I, II, III, dan IV dengan besaran antara Rp 500 hingga Rp 12.000.
Dikutip BantenHits.com dari Kumparan.com, PT Marga Mandalasakti beralasan, kenaikan tersebut telah mengikuti Keputusan Menteri PUPR Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak. Kenaikan dilakukan setiap 2 tahun sekali dengan menyesuaikan pengaruh inflasi.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95 persen.
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian. Besaran kenaikan sebagai berikut:
Golongan I: dari Rp 41.000, naik menjadi Rp 44.000
Golongan II: dari Rp 57.000, naik menjadi Rp 69.000
Golongan III: dari Rp 67.500, naik menjadi Rp 69.000
Golongan IV: dari Rp 88.500, naik menjadi Rp 89.000
Golongan V: dari Rp 107.000, turun menjadi Rp 89.000.
Dalam penyesuaian tarif baru ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Menurut Presiden Direktur Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono, Astra Tol Tangerang-Merak berupaya meningkatkan layanan terbaik berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.
“BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas Tol Tangerang-Merak dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ungkap Krist.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana
Sumber: Kumparan.com