Dendam Pilkades Jadi Latar Penyerangan Brutal yang Menewaskan Pengawal Mobil Limbah Tambang di Desa Pengarengan

Date:

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengungkapkan pihaknya telah menangkap lima pelaku penyerangan brutal terhadap tiga pengawal mobil limbah tambang di Desa Pangarengan. (Foto: Dok. BantenHits.com)

Cilegon – Jajaran Polres Cilegon telah menangkap lima pelaku penyerangan brutal terhadap tiga pengawal mobil limbah tambang PT Sumber Gunung Maju (SGM) di Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin, 17 Februari 2020.

Aksi penyerangan membuat satu pengawal mobil, Khaerul Anwar, tewas setelah dadanya dihujani sabetan golok. Sementara dua lainnya, Syafrudin (45) dan Nursidi (37), harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Cilegon.

Salah satu tersangka Nasrudin diketahui merupakan mantan kepala desa Pengarengan selama tiga periode, sebelum akhirnya kalah dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019 oleh Saifulloh, yang tak lain kakak kandung korban yang tewas saat penyerangan.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengungkapkan, pemicu penganiayaan tersebut diduga masih ada keterkaitan dengan pemilihan kepala desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara pada 2019 silam.

“Pemicunya ada dua, pertama dikarenakan masih ada riak-riak Pilkades kemarin karena Nasrudin ini merupakan calon yang kalah pada saat bersaing dengan kepala desa yang terpilih ya itu Saifulloh,” ungkapnya.

Selain terkait pilkades, lanjut Yudhis, diketahui, pelaku sebelumnya telah melakukan kerjasama dengan PT SGM untuk dapat mengangkut dan mengelola sirdam yang merupakan campuran material batu dan pasir hasil produksi anak perusahaan PT Batu Alam Makmur (BAM) grup untuk kepentingan masyarakat. Namun belakangan diketahui bahwa pelaku menjual sirdam untuk kepentingan dirinya sendiri.

“Yang kedua dikarenakan memang sudah enam tahun pelaku melakukan kerjasama dengan PT SGM untuk mengambil sirdam yang mana sirdam ini merupakan limbah dari Cruses PT SGM yang bisa di jual, Ia tersinggung karena kepala desa Saifulloh ingin mengambil DO dari PT SGM untuk kepentingan BUMDes karena menurut masyarakat Nasrudin juga melakukan hal yang sama dengan alasan untuk kepentingan masyarakat, namun belakangan diketahui ia jual untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Selain mengamankan kelima tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah kendaraan roda empat, pakaian korban serta lima unit sepeda motor.

“Pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya atau dua puluh tahun penjara. Untuk menjaga kondusivtas di lokasi kita juga mengerahkan pasukan bantuan dari Brimob Polda Banten,” tandas Kapolres.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...