HUT Kota Tangerang ke- 27, Bapenda Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Date:

Suasana pelayanan di Bapenda Kota Tangerang. (Istimewa).

Tangerang- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga Kota Tangerang.

Keputusan itu akan mulai berjalan pada 23 Februari 2020 sampai dengan 23 Maret 2020.

Kepala Bapenda Said Endrawiyanto mengatakan Penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

“Yang dihapuskan denda, yang dibayar hanya pokoknya saja, kita ketahui yang terlambat membayar akan terkena denda sekitar 2 persen dari jatuh tempo setiap bulannya,” ucap Said, Rabu, 12 Februari 2020.

Said mengklaim pada tahun lalu di kegiatan serupa mampu menyerap pajak hingga Rp 20 miliar. antusian masyarakat pun, lanjut Said cukup tinggi, karena momen seperti ini ditunggu oleh masyarakat yang terlambat membayar PBB. 

Untuk mekanisme pembayaran, jelas Said, bisa dilakukan dengan datang ke kantor Bapenda di Puspemkot, kantor UPT atau mitra pembayaran dan perbankan.

“Untuk pembayaran bisa dilakukan di tokopedia, Alfamart, Bukalapak, Kantor Pos, bank BJB, jadi sangat memudahkan mereka yang ingin membayar,” imbuh Said saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dengan semangat bekerja sama dan sama-sama bekerja, pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kota Tangerang.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang yang kita cintai,” pungkasnya. (ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related