Tergiur Komisi 4-5 Juta Per Kepala, Dua Warga Serang Nekat Rekrut Perempuan di Kampung untuk ‘Dijual’ ke Riyadh

Date:

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono menunjukkan barang bukti saat ungkap pengiriman TKI ilegal ke Riyadh. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Dua warga Kota Serang, yakni NS (50) dan RK (35) diamankan kepolisian Polres Serang Kota setelah diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Dua tersangka diketahui merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Keduanya ditangkap saat akan memberangkatkan empat calon TKI ilegal ke Riyadh, Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar jam 14.30 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat ekspos pengungkapan, Selasa, 18 Februari 2020 mengatakan, para pelaku disergap di depan Indomart Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Saat penangkapan pelaku akan berangkat menuju Bandara Soekarno Hatta bersama ke-4 orang perempuan calon tenaga kerja wanita, menggunakan sarana pengangkut mobil Toyota Rush Sportivo Warna hitam nopol A-1576-EB,” kata Edhi di Mapolres Serang Kota.

Edhi menjelaskan kedua tersangka memiliki peran masing-masing. NS yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan juga mantan TKI bertugas mencari calon TKI ke setiap kampung di Kota Serang.

“RK selaku penyalur komunikasi kepada seseorang calon majikan yang ada di Arab. Jadi RK ini pernah bekerja selama 7 tahun di Arab, yang mantan majikannya ini akan menerima TKI dari sodara RK,” jelasnya.

Hasil interogasi kepolisi, dua tersangka mengaku dari satu orang yang akan dikirim menjadi TKI mendapatkan uang sebesar 3 sampai 4 juta rupiah.

“Tersangka ambil keutangan kalau NS Rp 4 juta kalau RK Rp 5 juta per orang. Korban ini ditawarkan yah. Karena (pengiriman TKI) dibatasi pemerintah, karena regulasinya tidak boleh pengiriman makanya kita tindak lanjuti,” tukasnya.

Menurut Edi, para tersangka menjanjikan pihak penampung TKI ilegal di Riyadh untuk mengirimkan 12 TKI. Dari jumlah itu, para tersangka telah berhasil mengirimkan delapan TKI.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Toyota Rush Sportivo tahun 2019, warna hitam nopol A-1576-EB, satu unit mobil Honda Mobilio warna putih, satu unit handphone Merk Samsung type A80 warna pink yang berisi foto pasport dan tiket para TKW yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, satu unit handphone Merk Lenovo warna putih hitam, satu lembar tanda terima uang Western Union No NTP  WUI3221238088 tanggal 30 Januari 2020 dan uang tunai sebesar Rp 30.000.000.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...