Berkas Dukungan Vokalis Jamrud-Hendra Pranova Dikembalikan KPU; 12.723 Formulir B1 dan B2 KWK Tak Memenuhi Syarat

Date:

Vokalis Jamrud, Krisyanto (kiri) dan aktivis seni sekakigus akademisi Hendra Paranova (kanan). Pasangan ini akan maju pada Pilkada Pandeglang 2020 lewat jalur independen. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang, mengembalikan syarat dukungan Vokalis Band Jamrud, Yanto Krisyanto dan pasangannya, Hendra Pranova.

Pasalnya, syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan itu, dianggap tidak memenuhi ambang batas jumlah minimal dukungan sebanyak 69.808.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan beberapa berkas yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) diantaranya formulir B.1.1.KWK (rekap dukungan setiap desa/kelurahan), formulir  B.1.KWK (rekap dukungan setiap pendukung) dan formulir sebanyak B.2.KWK (rekap dukungan dan sebaran) masing-masing sebanyak 12.723.

“Sesuai data dukungan yang diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, bapaslon Yanto Krisyanto-Hendra Pranova mengunggah sebanyak 73.978 dukungan. Yang memenuhi syarat hanya sebanyak 61.255, yang TMS sebanyak 12.723,” jelas Ahmadi, Jumat, 21 Februari 2020.

“Artinya masih kurang dari jumlah dukungan sebanyak minimal 69.808. Sedangkan untuk sebaran mereka sudah memenuhi karena tersebar di 30 kecamata dari 35 kecamatan yang disampaikan,” sambung dia.

Dikatakan Ahmadi, beberapa wilayah kecamatan yang tidak ada formulir B.1.1. KWK diantaranya Kecamatan Sumur, Majasari, Cipeucang, Cimanuk, Cibitung, Desa Sindangkarya, Kecamatan Menes, Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari dan Desa Salaparaya, Kecamatan Jiput.

Sedangkan wilayah yang tidak ada B.1.KWK diantaranya Desa Koroncong dan Karangsetra, Kecamatan Koroncong.

“Ada juga berkas B.1.KWK yang tidak ditempel fotocopy e-KTP atau dilampiri surat keterangan (suket) Disdukcapil dan tidak ditandatangani pendukung,” katanya.

Meski begitu, Ahmadi memastikan bahwa tim Krisyanto masih bisa memperbaiki dukungan hingga Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WIB. Mengingat sesuai tahapan masa penyerahan syarat dukungan dari 19-23 Februari 2020.

“Memang berdasarkan data di Silon, satu bapaslon perseorangan lagi yang sudah memenuhi syarat jumlah minimal yakni Mulyadhi-A. Subhan,” ujarnya.

Sementara itu, Laision Officer (LO) atau tim penghubung bapaslon Krisyanto-Hendra Pranova, Yana, mengaku akan segera memperbaiki syarat dukungan dan akan kembali diserahkan ke KPU Pandeglang.

“InsyaAllah akan kita perbaiki dan diserahkan kembali sebelum waktu masa penyerahan dukungan habis,” tegasnya. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Politisi Kawakan di Cilegon ‘Turun Gunung’ Bantu Menangkan Ati-Sokhidin

Cilegon- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota...

Mumu-Lian Serang Kakak Imam Ariadi saat Debat Paslon; Singgung soal Korupsi hingga Pengangguran

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menggelar debat publik...

Duh, Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Dituduh ‘Nyolong Start’ Pemasangan Iklan Berbayar di Medsos

Cilegon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil tiga...

Kedai Kopi sang Anak Tutup Gegara Kesulitan Dapat Barista, Ratu Ati Marliati Siapkan Program Training Center

Cilegon- Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut...