Nasib Tragis Para Penagih Utang di Banten; Dikeroyok Massa hingga Dipenjara

Date:

Dua mata elang babak belur diamuk massa si Kepandean
Dua anggota mata elang (jongkok) babak belur dihakimi massa di Kepandean, Kota Serang, Jumat, 17 Januari 2020.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Modal tampang seram untuk menakut-nakuti orang, sepertinya sudah tak bisa jadi ‘jualan’ para penagih utang, entah yang disebut debt collector atau mata elang.

Terlebih, jika para penagih utang tersebut bertindak serampangan mengabaikan norma hukum dan kesopanan saat melakukan pekerjaannya.

Baru-baru ini, di Banten terjadi dua kasus yang melibatkan kelompok penagih utang. Kasus pertama menimpa kelompok yang disebut mata elang, kasus selanjutnya menimpa komplotan debt collector.

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 17 Januari 2020. Dua anggota mata elang alias matel, babak belur dihakimi massa di Lingkungan Kepandean, Kota Serang,

Keduanya diamuk massa setelah berusaha merampas motor Yamaha Fino dengan plat nomor A 2571 CX milik seorang warga. Belakangan diketahui, massa pengeroyok adalah anggota ormas. Sementara dua anggota mata elang yang dikeroyok juga diketahui anggota ormas.

Kasus selanjutnya menimpa enam komplotan debt collector yakni A, B,J, Y, M, dan AJ. Mereka dibekuk Tim Opsnal, Anggota Opsnal serta Anggota Unit 1 Ranmor Polres Serang Kota.

A yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang Kota dibekuk di rumahnya di Lingkungan Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu, 12 Februari 2020. Sementara anggota komplotan lainnya telah lebih dulu ditangkap.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan perihal penangkapan terhadap DPO berinisial A, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ya, tersangka merupakan DPO atas LP-B/ 398 / XII/ 2019 / Res.Serang Kota, tanggal 05 desember 2019. Dengan korban atas nama Rijal bin Harnas, warga Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata.

Indra menjelaskan, tersangka A merupakan DPO pelaku Curas. Dimana sebelumnya, B,J, Y, M, dan AJ, telah melakukan penarikan mobil secara paksa yang disertai dengan pemukulan terhadap korban yang kemudian korban diturunkan di dalam tol dan setelah itu mobil korban dibawa pergi.

“Hari ini tersangka A sebelumnya merupakan (DPO), berhasil kami tangkap di rumahnya di Link Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Aksi para komplotan debt collector ini, lanjut Indra, tergolong sadis. Mereka sempat melakukan penculikan dan penyekapan terhadap warga yang menunggak cicilan mobil.

Namun, Indra enggan menjelaskan lembaga pembiayaan atau leasing yang menyewa jasa penagih utang tersebut. Indra hanya menyebut, para penagih utang mendapatkan imbalan dari leasing yang memberi mereka pekerjaan.

Para penagih utang yang bertindak brutal itu, ini telah mendekam di sel tahanan Polres Serang Kota. Mereka terancam hukuman kurungan di atas tujuh tahun penjara.

Polda Banten telah memberikan peringatan kepada penagih utang atau debt collector dari pihak leasing agar tidak melakukan penarikan paksa kendaraan dan melakukan tindakan kekerasan kepada konsumen yang menunggak.

Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.

Masyarakat yang merasa menjadi korban, kata Edy, bisa segera menghubungi pihak kepolisian supaya petugas bisa melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...