Lebak- Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memutuskan untuk menutup galian tanah merah ilegal di Kabupaten Lebak. Keputusan itu muncul lantaran aktivitas galian tanah merah banyak merugikan masyarakat.
“Terkait dengan lokasi-lokasi penggalian tanah di tutup dan dihentikan karena tidak memiliki ijin resmi dan membahayakan keselamatan lalu lintas,”kata Iti dalam rapat terbatas pemerintah daerah bersama perwakilan pengusaha galian tanah di Setda Lebak, Selasa, 25 Februari 2020.
Rapat yang dihadiri Polres Lebak dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini merupakan buntut dari aksi marah-marah putri sulung Mulyadi Jayabaya terhadap sopir dump truk dan para pengusaha galian tanah merah di sepanjang Sajira-Curugbitung-Maja.
Selain meresahkan masyarakat, menurut Iti aktivitas galian tanah juga mengakibatkan rusaknya infrastrutkur seperti jalan dan jembatan, bahkan menurut bupati tidak kurang dari 5 orang tiap hari yang mengalami kecelakaan akibat jalanan yang licin.
Sementara AKP Rahmat Sampirno, Kabag Ops Polres Lebak mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemkab Lebak, dirinya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi kebijakan Pemda terkait penutupan dan penghentian kegiatan galian tanah ini.
“Selain membuat rusaknya infrastruktur seperti jalan dan jembatan, saya juga belum mendengar konpensasi dari para pengusaha untuk masyarakat,”kata Rahmat.
Editor: Fariz Abdullah